Viral, Rebecca Bakar Ijazah Cowoknya, Konsekuensi dan Hukuman Penjara 2 Tahun
(Foto pelaku pembakar ijazah bernama Rebecca milik pacarnya dari Tiktok) |
Ijazah adalah sebuah sertifikat atau dokumen yang diberikan oleh suatu instansi sebagai bukti resmi tentang seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan formal atau non-formal di suatu lembaga pendidikan. Ijazah ini biasanya diperoleh setelah menyelesaikan pendidikan di sekolah, universitas, atau lembaga pendidikan lainnya.
Ijazah juga dapat merujuk pada izin yang diberikan oleh
seorang guru kepada muridnya untuk mengajarkan ilmu yang diperolehnya.
Dalam konteks Islam, ijazah juga dapat merujuk pada lisensi
yang memberikan izin kepada pemegangnya untuk mentransmisikan teks atau subjek
tertentu, yang dikeluarkan oleh seseorang yang sudah memiliki otoritas
tersebut.
Seberapa penting Ijazah
Ijazah memiliki pentingnya yang tinggi dalam beberapa aspek,
seperti:
1. Bukti identitas: Ijazah menunjukkan bahwa siswa atau
mahasiswa telah menyelesaikan pendidikan dan mendapatkan identitas resmi.
2. Penghargaan: Ijazah menjadi penghargaan bagi calon
lulusan dan mampu mereka mendapatkan penghargaan lebih luas dalam masyaraka.
3. Peluang pekerjaan: Ijazah dapat menjadi peluang bagi
siswa atau mahasiswa untuk mencari pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi
yang dimiliki.
4. Kehidupan sehari-hari: Ijazah sangat bermanfaat dalam
kehidupan sehari-hari, karena dengannya siswa dapat mengetahui kebenaran dan
banyak hal.
Meskipun ijazah memiliki pentingnya yang tinggi, perlu
diingat bahwa ilmu pemahaman tentang dunia dan mengenali cara bertindak dalam
kehidupan sehari-hari juga sangat penting. Oleh karena itu, ijazah dan ilmu
saling melengkapi dan memperkaya pendidikan.
Apa yang terjadi jika seseorang sengaja membakar Ijazah orang lain
Amarah yang tidak terkendali memang bisa membuat seseorang bertindak di luar akal dan nalar sehat. Seperti yang dilakukan oleh seorang perempuan baru-baru ini yang diketahui bernama Rebecca, ia dengan nekat membakar ijazah asli S1 cowoknya, Bryan.
Dikutip dari IntipSeleb pada Senin, 18 Desember 2023 disebutkan aksi bakar ijazah yang dilakukan Rebecca itu disebabkan oleh rasa kecewa Rebecca kepada Bryan yang tidak kunjung mengembalikan helm nya.
Aksi bakar ijazah itu pun viral di media sosial setelah diunggah ulang oleh akun Instagram @menfesstangerang.
"Ini ijazah asli ya. (Punya) Bryan," kata Rebecca, dikutip dari akun Instagram @menfesstangerang pada Senin, 18 Desember 2023.
"Aku gak maen-maen. Aku diem, aku ngajak baik-baik tapi kamu yang ngajak ribut kayak gini. Aku buktiin sekarang," lanjut Rebecca.
Aksi nekat Rebecca tersebut sontak mendapat hujatan netizen. Kemudian, muncul pertanyaan apakah aksi nekat tersebut bisa dijerat dengan hukum. Ternyata, ada hukum yang mengatur hal tersebut karena ijazah termasuk barang atau dokumen yang berharga.
Dilansir dari HukumOnline sebagaimana dikutip intipseleb, pelaku dapat diproses hukum berdasarkan ketentuan dalam KUHP lama yang masih berlaku saat artikel ini ditulis, serta UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku pada tahun 2026 setelah diundangkan selama 3 tahun.
Pasal 406 KUHP berbunyi :
1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta"
2. Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Pasal 521 UU 1/2023 berbunyi:
1. Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.
2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500 ribu, pelaku tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.
Viral, Rebecca Bakar Ijazah Cowoknya sumber via Twitter(X)