UU ASN Mulai Berlaku 2024, Begini Skema Kerja Terbaru untuk Honorer yang Masih Aktif
(Foto demo terhadap hak gaji untuk honorer di tahun 2024) |
Tenaga honorer adalah pegawai yang belum diangkat sebagai pegawai tetap dan setiap bulannya mereka akan mendapatkan honorarium, bukan gaji. Tenaga honorer diangkat untuk melaksanakan tugas tertentu, seperti dalam tingkat pemerintahan. Mereka bisa direkrut tanpa izin dari pemerintah pusat dan bisa dilakukan secara massif.
Beberapa
perbedaan antara tenaga honorer dan pegawai tetap (PNS) meliputi:
1. Status
kepegawaian: Tenaga honorer tidak termasuk dalam golongan ASN (Ascension System
Nigeria), sedangkan PNS termasuk dalam golongan ASN.
2. Gaji:
Gaji karyawan honorer mungkin tidak sama dengan karyawan tetap, karena mereka
menerima honorarium setiap bulannya.
3. Perekrutan:
Perekrutan tenaga honorer tidak diatur didalam undang-undang ASN, sehingga
prosesnya seringkali tidak akuntabel.
Tenaga
honorer memiliki peran penting dalam membantu menjaga kelangsungan institusi
pemerintahan dan menyediakan sumber daya manusia untuk melaksanakan tugas-tugas
penting.
Setelah UU ASN disahkan dan mulai berlaku pada 2024 mendatang di seluruh instansi pemerintah, honorer yang masih aktif diberikan skema kerja yang berbeda.
Pada pasal UU ASN terbaru, menyebutkan kewajiban pemerintah untuk mengangkat honorer menjadi dua tenaga pilihan yang disetujui yaitu PPPK atau honorer ‘part time’ atau paruh waktu.
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan istilah "paruh waktu" berkaitan erat dengan jam kerja selama satu hari dan pekerjaan yang dilakukan untuk bidang teknis saja.
Konsep pekerja ‘part time’ nantinya akan dituangkan pada peraturan pelaksana atau turunan dari UU ASN. Meski begitu, Azwar juga mengkhawatirkan frasa "paruh waktu" dalam UU tersebut.
Pasalnya penggunaan kata tersebut dapat memengaruhi semangat kerja honorer untuk bekerja semakin baik dan menciptakan pelayanan yang baik di instansi tempatnya bekerja.
Lebih lanjut Azwar Anas menilai, Revisi UU ASN memiliki tujuan yang lebih besar untuk mengatasi tantangan serta ekspektasi yang semakin besar dari masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik.
Sementara itu Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menjelaskan prioritas utama dari revisi undang-undang yaitu untuk memberikan payung hukum serta penyelesaian masalah melibatkan honorer yang masih aktif hingga 2024.
Perlu diketahui, hingga Desember 2023, jumlah tenaga honorer mencapai sekitar 2,3 juta orang. Sehingga pengangkatan atau perubahan skema kontrak kerja baru menjadi prioritas penting sebelum UU ASN disahkan pada 2024 mendatang.
Sementara itu Honorer yang masih bekerja pada instansi pemerintah hingga akhir tahun 2024 tidak akan terkena pemberhentian kerja.
Hanya saja terdapat beberapa opsi yang dapat menjadi pilihan untuk honorer agar mendapatkan jabatan yang lebih baik di masa mendatang.
Keempat opsi ini sedang dalam tahap pembahasan dan diharapkan akan mencapai solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.
Opsi strategis pertama yaitu pengangkat setelah tes PPPK yang akan diumumkan pada tahun depan.
Sementara untuk pegawai honorer yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi, pemerintah tengah mempertimbangkan pengangkatan menjadi paruh waktu, pemberhentian, atau pengangkatan sesuai skala prioritas.
Hingga kini keberadaan UU ASN memiliki dampak yang signifikan mengatur sistem kepegawaian negara. Penyesuaian terhadap peran serta status honorer menjadi salahsatu aspek penting dari revisi UU.
Pemerintah hingga saat ini berusaha menemukan solusi kolaboratif agar tenaga honorer masih dapat mengabdi pada 2024 mendatang.