UMK Resmi Naik Januari 2024! Segini Nominal Upah Minimum di 27 Wilayah Jabar, Tertinggi Rp5,3 Juta
(Foto oleh Iqbal Nuril Anwar dari iStockphoto) |
Gaji adalah bentuk pembayaran secara berkala yang diberikan oleh majikan kepada karyawannya sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati. Gaji dapat dianggap sebagai biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan sumber daya manusia dan dicatat dalam akun gaji dalam akuntansi.
Besaran gaji dapat bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan, pengalaman, dan kualifikasi karyawan . Gaji juga dapat diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS), pegawai swasta, atau tenaga honorer.
Selain gaji, ada juga istilah honor dan upah yang merujuk pada bentuk pembayaran lainnya.
UMK Jawa
Barat telah resmi mengalami kenaikan pada Januari
2024.
Nominal
kenaikan UMK Jawa Barat ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa
Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023.
Berdasarkan surat keputusan
tersebut, upah minimum tertinggi di Jawa Barat tembus hingga Rp5,3 juta pada
Januari 2024.
Berikut
nominal UMK di 27 wilayah Jawa Barat usai mengalami kenaikan pada Januari 2024:
1.Kota
Bekasi: Rp5.343.430
2.Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
3.Kabupaten Bekasi:
Rp5.219.263
4.Kabupaten
Purwakarta: Rp4.499.768
5.Kabupaten
Subang: Rp3.294.485
6.Kota Depok:
Rp4.878.612
7.Kota Bogor:
Rp4.813.988
8.Kabupaten
Bogor: Rp4.579.541
9.Kabupaten Sukabumi:
Rp3.384.491
10.Kabupaten
Cianjur: Rp2.915.102
11.Kota
Sukabumi: Rp2.834.399
12.Kota
Bandung: Rp4.209.309
13.Коtа
Сіmahi: Rp3.627.880
14.Kabupaten
Bandung Barat: Rp3.508.677
15.Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
16.Kabupaten Bandung:
Rp3.527.967
17.Kabupaten
Indramayu: Rp2.623.697
18.Kota
Cirebon: Rp2.533.038
19.Kabupaten
Cirebon: Rp2.517.730
20.Kabupaten
Majalengka: Rp2.257.871
21.Kabupaten
Kuningan: Rp2.074.666
22.Kota
Tasikmalaya: Rp2.630.951
23.Kabupaten Tasikmalaya:
Rp2.535.204
24.Kabupaten
Garut: Rp2.186.437
25.Kabupaten
Ciamis: Rp2.089.464
26.Kabupaten
Pangandaran: Rp2.086.126
27.Kota
Banjar: Rp2.070.192
UMK tertinggi
di Jawa Barat usai mengalami kenaikan pada Januari 2024 yaitu didapatkan oleh
Kota Bekasi sebesar Rp5,3 juta.
Diketahui, Kota Bekasi
mengalami kenaikan UMK sebesar Rp185.182 pada Januari 2024 mendatang.
Sebelumnya,
Kota Bekasi hanya menerima UMK sebesar Rp5.158.248 pada tahun 2023.
Itulah informasi terkait UMK di 27 wilayah Jawa Barat yang resmi mengalami kenaikan pada Januari 2024.