Status Perangkat Desa Tahun 2024, Jadi ASN P3K atau PNS?
(Foto ilustrasi untuk profesi perangkat desa) |
Perangkat Desa adalah unsur penyelenggaraan pemerintahan desa yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan Kebijakan dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk Perangkat Desa. Perangkat Desa memiliki beberapa hak dan kewajiban, seperti:
Hak-hak:
1. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan
penerimaan lainnya yang sah serta mendapatkan jaminan kesehatan.
2. Mendapatkan cuti.
3. Mendapatkan perlindungan hukum atas pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab yang dilaksanakan.
Kewajiban:
1. Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memantu Kepala Desa dalam melaksanakan prinsip tata
pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien,
bersih, serta bebas.
3. Memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Kejelasan Status Perangkat Desa Tahun 2024 oleh Pemerintah
Perangkat Desa terdiri dari beberapa unsur, seperti
Sekretariat Desa, Pelaksana teknis, dan Pelaksana Kewilayahan.
Pemerintah melalui Kemendagri secara tegas telah mengeluarkan kebijakan
tentang status kepegawaian perangkat desa.
Disebutkan secara jelas bahwa status perangkat desa bukanlah sebagai
PNS. Apabila diperhatikan secara detail memang ada beberapa kesamaan antara
perangkat desa dengan pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam undang-undang ASN pasal 1 disebutkan bahwa ASN terdiri dari
pegawai negeri sipil PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja P3K
yang bekerja pada instansi pemerintah dimana perangkat desa juga bekerja dalam
menjalankan tugas pada pemerintah Desa yang merupakan instansi dari pemerintah.
Pemerintah desa merupakan unit pemerintahan terkecil yang secara
administratif berada langsung di bawah kecamatan sehingga mereka mempunyai
kesamaan yaitu sama-sama bekerja pada instansi pemerintah.
Begitu pula tugas ASN dan perangkat desa sama-sama melaksanakan
kewajiban yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Dalam hal larangan sebagai pegawai pemerintah ada persamaan antara ASN
dan perangkat desa bahwa keduanya sama-sama dilarang untuk menjadi pengurus
suatu partai politik.
Tidak diperbolehkan terlibat dalam kampanye politik dan praktek-praktek
politik lainnya.
Dan ada satu hal lagi yang sangat utama yaitu persamaan antara ASN dan
perangkat desa adalah mengenai Sumber penghasilan gaji dan tunjangan keduanya
mempunyai Sumber penghasilan yang sama yaitu sama-sama bersumber dari APBN dan
APBD.
Dengan adanya beberapa persamaan antara ASN dan perangkat desa sudah
sewajarnya jika kinerja perangkat desa dipertimbangkan untuk diangkat menjadi
ASN baik PNS ataupun P3K.
Mengingat tugas dan kewajiban serta tanggung jawabnya yang cukup besar
dalam melaksanakan dan menjalankan roda pemerintahan.
Saat ini perangkat desa melalui PPDI sedang mengawal rencana revisi UUD.
Banyak hal dan harapan yang digantungkan terhadap hasil dari revisi UUD
tersebut mudah-mudahan dengan adanya revisi UUD nantinya melahirkan perubahan
yang lebih baik lagi bagi desa dan tentunya tentang kejelasan status
kepegawaian perangkat desa.
Mengenai status kepegawaian perangkat desa mulai menghangat.
Hal ini seiring dengan pengakuan pemerintah terhadap dua jenis
kepegawaian yang diakui pada tahun 2023 yakni PNS dan PPPK.
Sementara itu beberapa waktu yang lalu Dirjen Bina Pemerintahan Desa
Kemendagri sempat memberi isyarat bahwa perangkat desa diusulkan masuk dalam
kriteria P3K.
Adapun alasan yang memungkinkan perangkat desa diangkat menjadi ASN
dalam kategori P3K antara lain :
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 pasal 67 memperbolehkan
perangkat desa dari ASN kategori PNS. Ini bisa menjadi pintu pertama dasar
hukumnya dalam PP No 43 tahun 2014 tersebut berbunyi sebagai berikut :
- Pasal 67 angka 1, Pegawai Negeri Sipil Kabupaten atau Kota setempat
yang akan diangkat menjadi Perangkat Desa harus mendapatkan izin tertulis
dari pejabat Pembina kepegawaian.
- Angka 2 dalam hal Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kota setempat
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terpilih dan diangkat menjadi Perangkat
Desa. Yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama
menjadi perangkat desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.
- Alasan kedua dalam lampiran Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2010
pasal 12 ayat 1 huruf c tentang anggaran dasar Korpri dijelaskan bahwa
anggota Korpri salah satunya adalah aparat pemerintah Desa ini bisa jadi
pintu kedua. Dasar hukumnya perlu diingat kembali, Desa itu otonomi
tingkat 3 Dalam sistem tata pemerintahan di Indonesia.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa perangkat desa mempunyai peranan
yang sangat penting selain peranan seorang kepala desa.
Etos kerja para perangkat desa dalam menjalankan fungsi tugas serta
kewajibannya selama ini memang belum berjalan dengan optimal salah satu
penyebabnya yaitu sampai saat ini belum adanya kejelasan tentang status
kepegawaian para Abdi masyarakat tersebut.
Dimana kita ketahui status kepegawaian merupakan salah satu faktor
penting dalam meningkatkan kinerja seorang pegawai di suatu organisasi atau
instansi pemerintah.
Saat ini masih terus mengupayakan dan membuat kebijakan yang berpihak
dengan perangkat desa seperti sinyal positif yang disampaikan oleh Kemendagri
Tito Karnavian tentang keinginan adanya aturan terkait kejelasan tentang status
perangkat desa.
Senada dengan hal tersebut beberapa waktu lalu Nana Wahyudi selaku analis kebijakan ahli madya subdit pengembangan kapasitas aparatur desa Dirjen Bina Pemdes Kemendagri juga menginginkan segera adanya kepastian atau kejelasan tentang status perangkat desa, pihaknya juga mengusulkan agar perangkat desa diangkat sebagai ASN kategori P3K.