Simak Syarat dan Cara Daftar Panitia Pemilu 2024, Dapat Honor Tambahan
(Foto Pemilu yang akan di adakan 14 Februari 2024) |
Pemilu adalah singkatan dari Pemilihan Umum, yang merupakan proses demokratis yang digunakan dalam banyak negara di seluruh dunia untuk memilih perwakilan rakyat di parlemen atau dalam jabatan eksekutif dan legislatif. Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan dan merupakan lembaga demokrasi.
Tujuan pemilu adalah untuk
menyeleksi para pemimpin pemerintahan baik eskekutif maupun legislatif. Pemilu
harus menggunakan beberapa asas, yaitu umum, langsung, bebas, rahasia, jujur,
dan adil. Pemilu di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Cara
Daftar Panitia Pemilu 2024
Pendaftar
Panitia Pemilu 2024 dapat mengakses laman Sistem Informasi Anggota KPU dan
Badan Adhoc (SIAKBA). Selain itu, pendaftar juga bisa datang langsung ke Kantor
KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran secara online.
- Buka
situs SIAKBA di sini
- Buat
akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password
- Lalu,
aktivasi akun SIAKBA melalui email yang telah dimasukkan
- Lakukan
login dan klik Menu ‘Daftar’
- Pilih
posisi ‘Badan Achoc’, lalu pilih jenis seleksi PPS/PPK
- Isi
biodata dan riwayat hidup
- Upload
berkas persyaratan
- Kirim dan tunggu hasil verifikasi.
Syarat Daftar Panitia Pemilu 2024
Dikutip dari Pasal 35 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk
mendaftar sebagai panitia Pemilu 2024. Cek di bawah ini.
- Warga
Negara Indonesia (WNI).
- Berusia
paling rendah 17 tahun.
- Setia
kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. - Mempunyai
integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak
menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan
yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota
partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus
partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili
dalam wilayah kerja PPK dan PPS
- Mampu
secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan
paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Syarat
di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen, seperti:
- Surat
pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
- Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
- Fotokopi
ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
- Surat
pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
- Surat
keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah
sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan
darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
- Daftar
Riwayat Hidup.
- Pas
Foto Berwarna 4×6.
Dari pembahasan di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa Komisi Pemilihan
Umum (KPU) telah mengumumkan prosedur pendaftaran Panitia Pemungutan Suara
(PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024, yang akan
dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Pendaftaran ini dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai anggota PPS meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, dan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pendaftar juga dapat datang langsung ke kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu dalam proses pendaftaran.