Simak Prosedurnya, Cara Daftar Subsidi Gas LPG 3 Kg di Tahun 2024
(Foto oleh NorGal dari iStockphoto) |
Gas LPG 3kg adalah elpiji bersubsidi yang dikemas dalam tabung berukuran 3 kg berwarna hijau muda. Tabung ini sering disebut 'tabung melon' oleh masyarakat. Berat tabung kosong ini seberat 5 kg, sedangkan tabung isi seberat 8 kg.
Elpiji ini digunakan untuk menyimpan gas LPG (Liquefied
Petroleum Gas) yang digunakan dalam berbagai kegiatan seperti memasak, memasak,
atau menjalankan kendaraan bermotor.
Harga Gas LPG 3kg bervariasi tergantung pada penjual dan
kondisi pasar. Misalnya, pada Tokopedia, harga tabung gas LPG 3kg berkisar
antara Rp159.500 dan Rp167.000. Selain itu, pada baqoel.com, harga elpiji LPG
3kg berkisar antara Rp23.000.00 dan Rp23.000.00.
Dari awal tahun 2024, pemerintah Indonesia mengatur
kewajiban pendaftaran untuk pengguna LPG 3kg. Pemandu bertujuan untuk mengatur
kewajiban pendaftaran ini adalah UU No.104/2007 dan Perpres No. Di mana, yang
berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro
sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Untuk mendaftar, pengguna cukup membawa KTP dan nomor Kartu
Keluarga (KK) saat ingin mendaftarkan diri di pembelian LPG tabung 3 kg oleh
konsumen dapat dilakukan di pangkalan di mana saja dan tidak dikutip Rabu
(20/12/2023).
Setelah mendaftar, pengguna bisa langsung membeli LPG 3 kg
tanpa harus menunggu proses verifikasi dari pihak Selain itu.
Pada 1 Januari 2024, pembelian
LPG 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh konsumen yang sudah terdaftar. Hal ini
sebagai upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG
Tabung 3 Kg agar subsidi hanya disalurkan ke kelompok masyarakat yang berhak
mendapatkannya, seperti rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan
sasaran, dan petani sasaran.
Sejak 1 Maret 2023, pemerintah
melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG tabung
3 kg. Pendaftaran ini dilakukan untuk membuat penyaluran LPG subsidi menjadi
lebih tepat sasaran.
Cara Daftar Subsidi LPG 3 kg
Berikut adalah prosedur
pendaftaran bagi masyarakat untuk bisa membeli LPG 3 kg:
- Kunjungi subpenyalur atau pangkalan LPG 3
kg terdekat.
- Sampaikan kepada pihak penyalur terkait
pendaftaran pembelian LPG 3 kg.
- Tunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan
kartu keluarga (KK).
- Pihak pangkalan akan membantu proses
pendaftaran.
Setelah terdata, Anda bisa
melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan mana pun dengan menunjukkan KTP atau
menyebutkan nomor NIK. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin mendaftar
subsidi gas LPG 3 Kg, dapat mengikuti langkah-langkah tersebut.
Hingga saat ini, sekitar 50%
masyarakat miskin, rentan miskin, dan usaha mikro telah teridentifikasi sebagai
penerima bantuan langsung yang akan menerima subsidi LPG 3 Kg. Pendaftaran ini
bersifat wajib bagi pengguna LPG 3 Kg dan dilakukan untuk membuat penyaluran
LPG 3 Kg menjadi lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Dengan adanya program Subsidi Tepat LPG 3 Kg, pemerintah berupaya menekan subsidi LPG 3 Kg, antara lain dengan melakukan pilot project distribusi tertutup LPG 3 Kg, pilot project distribusi tepat sasaran LPG 3 Kg, dan program trade in LPG 3 Kg ke 5,5 kg.