Simak Prosedurnya, Cara Daftar Subsidi Gas LPG 3 Kg di Tahun 2024

(Foto oleh NorGal dari iStockphoto)

Gas LPG 3kg adalah elpiji bersubsidi yang dikemas dalam tabung berukuran 3 kg berwarna hijau muda. Tabung ini sering disebut 'tabung melon' oleh masyarakat. Berat tabung kosong ini seberat 5 kg, sedangkan tabung isi seberat 8 kg.

Elpiji ini digunakan untuk menyimpan gas LPG (Liquefied Petroleum Gas) yang digunakan dalam berbagai kegiatan seperti memasak, memasak, atau menjalankan kendaraan bermotor.

Harga Gas LPG 3kg bervariasi tergantung pada penjual dan kondisi pasar. Misalnya, pada Tokopedia, harga tabung gas LPG 3kg berkisar antara Rp159.500 dan Rp167.000. Selain itu, pada baqoel.com, harga elpiji LPG 3kg berkisar antara Rp23.000.00 dan Rp23.000.00.

Dari awal tahun 2024, pemerintah Indonesia mengatur kewajiban pendaftaran untuk pengguna LPG 3kg. Pemandu bertujuan untuk mengatur kewajiban pendaftaran ini adalah UU No.104/2007 dan Perpres No. Di mana, yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Untuk mendaftar, pengguna cukup membawa KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) saat ingin mendaftarkan diri di pembelian LPG tabung 3 kg oleh konsumen dapat dilakukan di pangkalan di mana saja dan tidak dikutip Rabu (20/12/2023).

Setelah mendaftar, pengguna bisa langsung membeli LPG 3 kg tanpa harus menunggu proses verifikasi dari pihak Selain itu.

Pada 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh konsumen yang sudah terdaftar. Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg agar subsidi hanya disalurkan ke kelompok masyarakat yang berhak mendapatkannya, seperti rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Sejak 1 Maret 2023, pemerintah melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG tabung 3 kg. Pendaftaran ini dilakukan untuk membuat penyaluran LPG subsidi menjadi lebih tepat sasaran.

Cara Daftar Subsidi LPG 3 kg

Berikut adalah prosedur pendaftaran bagi masyarakat untuk bisa membeli LPG 3 kg:

  • Kunjungi subpenyalur atau pangkalan LPG 3 kg terdekat.
  • Sampaikan kepada pihak penyalur terkait pendaftaran pembelian LPG 3 kg.
  • Tunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
  • Pihak pangkalan akan membantu proses pendaftaran.

Setelah terdata, Anda bisa melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan mana pun dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan nomor NIK. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin mendaftar subsidi gas LPG 3 Kg, dapat mengikuti langkah-langkah tersebut.

Hingga saat ini, sekitar 50% masyarakat miskin, rentan miskin, dan usaha mikro telah teridentifikasi sebagai penerima bantuan langsung yang akan menerima subsidi LPG 3 Kg. Pendaftaran ini bersifat wajib bagi pengguna LPG 3 Kg dan dilakukan untuk membuat penyaluran LPG 3 Kg menjadi lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Dengan adanya program Subsidi Tepat LPG 3 Kg, pemerintah berupaya menekan subsidi LPG 3 Kg, antara lain dengan melakukan pilot project distribusi tertutup LPG 3 Kg, pilot project distribusi tepat sasaran LPG 3 Kg, dan program trade in LPG 3 Kg ke 5,5 kg.

Next Post Previous Post