Segera Persiapkan Diri! Inilah Batas Usia Pensiunan PNS, TNI dan Polri di Tahun 2024
(Foto oleh Poetra RH dari iStockphoto) |
Pensiunan adalah seseorang yang telah berhenti bekerja karena usianya sudah lanjut atau atas permintaan sendiri.
Pensiunan
biasanya memiliki hak atas dana pensiun atau pesangon, yang diberikan sebagai
penghargaan atas jasa yang telah diberikan selama bekerja. Pensiun juga diatur
dalam Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 Pasal 10 sebagai jaminan hari tua bagi
Pegawai Negeri yang telah bertahun-tahun bekerja.
Apa saja jenis Pensiunan yang ada di Indonesia
Jenis-jenis
pensiun yang ada antara lain:
1. Pensiun
Normal: Pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya sudah mencapai masa
pensiun yang ditetapkan perusahaan. Di Indonesia, usia pensiun normal biasanya
55 tahun.
2. Pensiun
Dipercepat: Pensiun yang diberikan karena kondisi tertentu, seperti pengurangan
pegawai di perusahaan. Pensiun ini memungkinkan karyawan untuk pensiun lebih
awal sebelum mencapai usia pensiun yang sudah ditetapkan.
3. Pensiun
Ditunda: Pensiun ditunda adalah karyawan yang berhenti bekerja sebelum mencapai
usia sehingga pembayaran dana pensiunnya ditunda sampai karyawan tersebut
mencapai usia pensiun normal.
4. Pensiun
Cacat: Pensiun yang diberikan karena adanya sebuah kecelakaan, sehingga pekerja
dianggap tidak mampu lagi untuk dipekerjakan pada perusahaan. Pensiun cacat
tidak memerlukan usia pensiun.
Pensiun
juga dapat dibedakan berdasarkan jenis pekerjaan, seperti pensiun PNS, pensiun
TNI/Polri, pensiun pegawai swasta, dan pensiun pekerja informal.
Rincian Batas Pensiunan PNS, TNI, Polri Tahun 2024
1. PNS
Mengacu kepada Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3
Oktober 2017, batas usia pensiun PNS
ditentukan berdasarkan fungsi dan jabatannya masing-masing.
Adapun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat administrasi, pejabat
fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan adalah 58 tahun.
Kemudian bagi PNS pejabat pimpinan tinggi dan jabatan
fungsional madya adalah 60 tahun.
Batas usia pensiun bagi PNS pejabat fungsional ahli utama adalah 65
tahun.
2. TNI
Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang
Tentara Nasional Indonesia, batas usia pensiun TNI dibedakan sesuai dengan
jabatan.
Batas usia perwira yaitu 58 tahun dan untuk bintara dan tamtama yaitu 53
tahun.
3. Polri
Berbeda halnya dengan TNI, batas usia pensiunan Polri berlaku untuk semua pangkat dan
telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003.
Batas usia pensiun Polri yaitu 58 tahun dan akan diberhentikan secaea
hormat.
Tetapi pensiun Polri akan dipertahankan sampai 60 tahun jika anggota
tersebut memiliki keahlian khusus.
Adapun keahlian khusus tersebut yaitu seperti bidang
identifikasi, laboratorium forensik, komunikasi elektronika, sandi, penjinak
bahan peledak, kedokteran kehakiman, pawang hewan, penyidikan kejahatan
tertentu, dan navigasi laut / penerbangan.