Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 Sudah Keluar, Ini Arti Kode P, P/L, PR1, PR2, L2, L3, TL, dan A

(Foto halaman website PPPK untuk Provinsi Lampung)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah kategori pegawai pemerintah di Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja atau kontrak, bukan melalui seleksi dan ujian seperti pada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PPPK diperkenalkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli atau spesialis dalam berbagai sektor pemerintahan.

Beberapa poin terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meliputi:

1. Rekrutmen dan Seleksi: Rekrutmen PPPK dilakukan melalui proses seleksi dan rekruitmen yang diatur oleh instansi pemerintah atau badan usaha milik negara yang membutuhkan tenaga ahli dengan keahlian khusus.

2. Kontrak Kerja: PPPK dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja atau kontrak tertentu yang mencakup masa kerja, gaji, hak, dan kewajiban lainnya. Kontrak kerja ini dapat memiliki durasi tertentu sesuai dengan kebutuhan proyek atau program.

3. Bidang Keahlian: PPPK umumnya diangkat untuk mengisi posisi yang membutuhkan keahlian khusus atau spesialisasi tertentu, seperti pendidikan, kesehatan, teknologi informasi, dan bidang lainnya.

4. Jaminan Sosial: PPPK memiliki hak atas jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, meskipun tidak sekomprehensif PNS.

5. Pemberhentian: Hubungan kerja PPPK dapat berakhir setelah masa kontrak berakhir atau tugas tertentu selesai. Pemberhentian juga dapat terjadi jika terdapat pelanggaran terhadap perjanjian kerja atau kondisi yang ditetapkan.

6. Pengembangan Karir: Seiring dengan pengembangan karir, PPPK dapat mengikuti pelatihan dan pendidikan lanjutan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensinya.

Pengenalan PPPK bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada instansi pemerintah dalam merekrut tenaga ahli dengan cepat dan efisien, serta memastikan bahwa kebutuhan spesifik dari suatu proyek atau program tertentu dapat terpenuhi. Meskipun memiliki perbedaan dengan PNS, PPPK memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program dan proyek pemerintah.

Cara mengetahui kelulusan PPPK 2023, Cek Kelulusan Anda

Untuk mengetahui kelulusan PPPK 2023, peserta bisa memeriksa pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 melalui link resmi website BKN atau situs resmi setiap instansi.

Setelah pengumuman kelulusan seleksi kompetensi PPPK 2023, peserta seleksi kompetensi akan melakukan pengisian DRH NI PPPK yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Laman SSCASN

Sebagai informasi, DRH NI merupakan singkatan dari Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk. Untuk mengisi DRH NI PPPK, bisa dilakukan secara online melalui laman SSCASN pada link sscasn.bkn.go.id, setelah melakukan log in akun,klik daftar riwayat hidup pada kolom yang tersedia.

Dokumen tersebut akan berisi informasi peserta PPPK 2023, seperti pengisian data perorangan, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, riwayat keluarga, riwayat organisasi, dan dokumen pendukung seperti KTP, Ijazah, dan lain-lain.

Setelah peserta berhasil mengisi DRH NI PPPK, maka pesera akan memasuki tahapan usul penetapan NI PPPK yang akan berlangsung pada tanggal 15 Januari 2024 hingga 13 Februari 2024.

Sementara itu, ketika memeriksa pengumuman kelulusan PPPK 2023 pada situs resmi BKN, terdapat beberapa kode yang perlu diketahui oleh peserta seleksi PPPK 2023. Berikut arti kodenya.

Arti Kode pada Hasil Pengumuman Kelulusan PPPK 2023

Pada pengumuman kelulusan PPPK 2023, terdapat sejumlah kode yang tertera. Kode-kode tersebut terletak pada bagian kolom keterangan tabel pengumuman hasil PPPK 2023.

Setiap kode tersebut memiliki arti yang berbeda, tetapi kode tersebut berlaku secara nasional. Lebih lanjut, berikut daftar kode pada pengumuman kelulusan PPPK 2023 dan artinya.

  • P = Peserta yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade
  • PR1 = Peserta eks THK-II pada jenis kebutuhan khusus
  • PR2 = Peserta non ASN pada jenis kebutuhan khusus
  • L = peserta lulus seleksi
  • L-2 = peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda
  • L-3 = peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan berperingkat terbaik dalam jabatan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi dan jenis kebutuhan dari khusus ke umum
  • TL = peserta tidak lulus
  • TL-1 = peserta dosen tidak lulus nilai ambang batas subtes
  • TMS = peserta PPPK teknis yang tidak memenuhi syarat atau TMS, berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun juga persyaratan instansi
  • TH = peserta yang tidak hadir
  • A = peserta PPPK teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis
Next Post Previous Post