Pengumuman Bertahap, Link Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru dan Teknis 2023
(Foto oleh Ed Us dari Unsplash) |
Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPK) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah kategori pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja atau kontrak tertentu dengan instansi pemerintah atau badan usaha milik negara.
Dalam
konteks Indonesia, PPPK adalah kategori pegawai pemerintah yang diperkenalkan
untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli atau spesialis dalam berbagai sektor
pemerintahan.
Beberapa
poin terkait Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPK) atau Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meliputi:
1. Proses Rekrutmen : Penerimaan PPPK biasanya
dilakukan melalui proses seleksi dan rekruitmen yang diatur oleh instansi
pemerintah atau badan usaha milik negara yang membutuhkan tenaga ahli dengan
keahlian khusus.
2. Kontrak Kerja : PPPK dipekerjakan berdasarkan
perjanjian kerja atau kontrak tertentu yang mencakup masa kerja, gaji, hak, dan
kewajiban lainnya. Kontrak kerja ini dapat memiliki durasi tertentu sesuai
dengan kebutuhan proyek atau program.
3. Bidang Keahlian : PPPK umumnya diangkat untuk
mengisi posisi yang membutuhkan keahlian khusus atau spesialisasi tertentu,
seperti pendidikan, kesehatan, teknologi informasi, dan bidang lainnya.
4. Jaminan Sosial : PPPK memiliki hak atas
jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, meskipun tidak
sekomprehensif PNS.
5. Pemberhentian : Hubungan kerja PPPK dapat
berakhir setelah masa kontrak berakhir atau tugas tertentu selesai.
Pemberhentian juga dapat terjadi jika terdapat pelanggaran terhadap perjanjian
kerja atau kondisi yang ditetapkan.
6. Pengembangan Karir : Seiring dengan
pengembangan karir, PPPK dapat mengikuti pelatihan dan pendidikan lanjutan
untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensinya.
Pengenalan
PPPK bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada instansi pemerintah dalam
merekrut tenaga ahli dengan cepat dan efisien, serta memastikan bahwa kebutuhan
spesifik dari suatu proyek atau program tertentu dapat terpenuhi. Meskipun
memiliki perbedaan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK memiliki peran
penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program dan proyek pemerintah.
Cara Cek Pengumuman:
1.
Melalui Situs SSCASN:
- Buka situs resmi SSCASN atau kunjungi link resmi.
- Klik menu “Login” atau “Masuk” di pojok kanan atas.
- Login dengan menggunakan NIK dan password yang benar.
- Setelah berhasil login, situs akan menampilkan resume
pendaftaran dan keterangan kelulusan PPPK.
2.
Melalui Website
Instansi:
- Kunjungi website resmi instansi terkait.
- Cari pengumuman hasil seleksi PPPK 2023.
- Jika sudah tersedia, cari nama peserta secara manual atau
unduh file pengumuman jika tersedia.
Jadwal
lengkap seleksi PPPK 2023 dapat dilihat berikut:
Jadwal Seleksi PPPK 2023:
- Pengumuman Seleksi: 19 September – 3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi: 20 September – 11 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 20 September – 13 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15 – 18 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 19 – 21 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 19 – 23 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 22 – 28 Oktober 2023
- Penarikan Data Final: 29 – 31 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 1 – 4 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 5 – 8
November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 November – 4 Desember 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 15 November – 6
Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 30 November – 9 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 6 – 15 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 16 Desember 2023 – 14 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK: 15 Januari – 13 Februari 2024.
Peserta diharapkan memeriksa pengumuman sesuai petunjuk di atas untuk mengetahui hasil seleksi dan melanjutkan proses selanjutnya.