Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024 Dibuka Hari Ini! Ini Syarat dan Tata Caranya
(Foto oleh Kedek Creative dari iStockphoto) |
KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Kelompok ini memiliki peran penting dalam menjalankan proses pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. Berikut adalah beberapa informasi umum mengenai KPPS dan perannya dalam pemilu:
1. Definisi: KPPS merupakan kelompok yang bertanggung jawab
untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari
pemilihan umum.
2. Anggota KPPS: KPPS terdiri dari warga negara Indonesia yang
dikenal sebagai anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia
Pemungutan Suara). Mereka bersama-sama bertugas untuk memastikan kelancaran dan
keberlangsungan proses pemilihan.
3. Tugas dan Tanggung Jawab:
- Persiapan
TPS: KPPS bertanggung jawab untuk
menyiapkan TPS sebelum hari pemilihan, termasuk memeriksa daftar pemilih dan
memastikan semua perlengkapan pemilihan tersedia.
- Pemungutan
Suara: Pada hari pemilihan, KPPS
bertugas untuk memberikan surat suara kepada pemilih, memeriksa identitas
pemilih, dan mengawasi proses pemungutan suara.
- Penghitungan
Suara: Setelah pemungutan suara selesai,
KPPS menghitung suara dan menyusun berita acara penghitungan suara.
4. Keberlanjutan Proses: KPPS juga bertugas untuk memastikan bahwa
pemungutan suara dilakukan secara jujur, adil, dan transparan. Mereka harus
beroperasi sesuai dengan peraturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
5. Pendidikan Pemilih: Anggota KPPS juga memiliki tanggung jawab
untuk memberikan informasi kepada pemilih terkait prosedur pemilihan dan
menjawab pertanyaan yang mungkin timbul.
Partisipasi
aktif dari KPPS sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik
terhadap proses pemilihan umum. Pada hari pemilihan, KPPS berada di garis
depan, menjalankan tugas-tugas kritis untuk memastikan bahwa proses demokrasi
berjalan dengan baik.
Syarat Menjadi Petugas KPPS Pemilu 2024:
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh
calon petugas KPPS Pemilu 2024:
§ Warga Negara Indonesia (WNI).
§
Usia minimal 17 tahun
dan maksimal 55 tahun.
§
Setia kepada Pancasila,
UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
§
Integritas, kekuatan
pribadi, kejujuran, dan keadilan.
§
Tidak menjadi anggota
partai politik atau setidaknya tidak menjadi anggota partai politik selama 5
tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah.
§
Berdomisili di wilayah
kerja KPPS.
§
Jasmani, rohani, dan
bebas dari penyalahgunaan narkotika.
§
Pendidikan minimal
sekolah menengah atas atau sederajat.
§
Tidak pernah dipidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau
lebih.
Dokumen
yang Diperlukan:
Untuk pendaftaran, calon petugas
KPPS Pemilu 2024 perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
§ Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
§
Fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (KTP).
§
Fotokopi ijazah sekolah
menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
§
Surat pernyataan
bermaterai untuk pemenuhan persyaratan.
§
Surat keterangan sehat
jasmani dan rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
§
Daftar riwayat hidup.
§
Pas foto berwarna
ukuran 4 x 6.
Tata Cara Pendaftaran KPPS Pemilu 2024:
Setelah menyiapkan semua dokumen,
calon petugas KPPS perlu mengikuti langkah-langkah pendaftaran sebagai berikut:
1.
Kunjungi Sekretariat
PPS desa/kelurahan setempat.
2.
Mintalah formulir
pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas di Sekretariat PPS.
3.
Isi formulir
pendaftaran secara lengkap.
4.
Serahkan formulir
pendaftaran dan dokumen pendukung ke Sekretariat PPS sesuai jadwal yang
ditentukan.
5.
Penerimaan berkas
pendaftaran dilakukan untuk seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah
setempat.
Masa Kerja dan Jadwal Pendaftaran:
Masa kerja KPPS dimulai paling
lambat enam bulan sebelum Pemilu dan berakhir satu bulan setelah pemungutan
suara. Jadwal pendaftaran dan masa kerja KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai
berikut:
§ Pengumuman pendaftaran: 11-15 Desember 2023
§
Penerimaan pendaftaran:
11-20 Desember 2023
§
Penelitian
administrasi: 11-22 Desember 2023
§
Pengumuman hasil
penelitian: 23-25 Desember 2023
§
Tanggapan masyarakat:
23-28 Desember 2023
§
Pengumuman hasil
seleksi: 29-30 Desember 2023
§
Penetapan anggota KPPS:
24 Januari 2024
§
Pelantikan anggota
KPPS: 25 Januari 2024
§
Masa kerja KPPS: 25
Januari-25 Februari 2024
Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024:
Gaji petugas KPPS Pemilu 2024
mengalami kenaikan signifikan dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya. Besarannya
adalah:
§ Rp1.200.000 untuk Ketua KPPS
§
Rp1.100.000 untuk
anggota KPPS
Demikian informasi mengenai persyaratan dan tata cara mendaftar sebagai petugas KPPS Pemilu 2024 yang dibuka pada hari ini. Semoga informasi ini bermanfaat.