Pemerintah Mulai Bagikan 500 Ribu Rice Cooker Gratis ke 36 Provinsi, Begini Syarat untuk Mendapatkannya
(Foto oleh MChe Lee dari Unsplash) |
Rice cooker adalah perangkat dapur elektrik yang dirancang khusus untuk memasak nasi dengan cara otomatis.
Alat ini
sangat populer di berbagai belahan dunia, terutama di Asia di mana nasi sering
kali menjadi makanan pokok.
Berikut
adalah beberapa fitur dan cara kerja umum rice cooker:
1. Kontainer:
Rice cooker umumnya terdiri dari dua bagian utama: wadah untuk menaruh nasi dan
bagian bawah yang berisi elemen pemanas.
2. Cara
Kerja: Rice cooker bekerja dengan cara mendeteksi berat nasi dan air di
dalamnya. Setelah nasi dan air ditambahkan ke wadah, rice cooker akan mengukur
beratnya dan memutuskan berapa lama harus memasak nasi tersebut.
3. Sensor
Suhu dan Tekanan: Rice cooker dilengkapi dengan sensor suhu dan tekanan untuk
memantau proses memasak. Ketika air diserap oleh nasi dan nasi mulai memasak,
suhu dan tekanan berubah, dan rice cooker dapat menyesuaikan proses memasak
secara otomatis.
4. Fungsi
Pemanas dan Pemanas Tambahan: Rice cooker dilengkapi dengan elemen pemanas yang
bisa menghasilkan panas dari bawah dan seringkali dibuat dari bahan anti
lengket. Beberapa rice cooker lebih canggih memiliki pemanas tambahan di bagian
samping atau atas untuk memastikan bahwa panas tersebar merata.
5. Pengaturan
Program: Banyak rice cooker modern memiliki pengaturan program yang
memungkinkan Anda memasak berbagai jenis nasi, seperti nasi putih, nasi
cokelat, nasi pulen, atau nasi bubur.
6. Pemanas
dan Pemelihara Panas: Setelah nasi matang, rice cooker dapat beralih ke mode
"pemanas" atau "pemelihara panas" untuk menjaga nasi tetap
hangat tanpa membakar bagian bawahnya.
Rice
cooker memudahkan pengguna dalam memasak nasi tanpa perlu terus-menerus
memantau atau merasa khawatir tentang nasi yang meleber atau gosong. Hal ini
membuatnya menjadi alat dapur yang sangat populer dan praktis.
Syarat Mendapatkan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah
Pemerintah
Indonesia akan membagikan alat memasak berbasis listrik (AML) secara gratis
kepada masyarakat, dimulai tahun ini. Keputusan ini disampaikan oleh Sekretaris
Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana,
dengan tujuan mendorong penggunaan energi bersih di berbagai sektor.
Rencana ini tertuang dalam
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 11 Tahun
2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) bagi Rumah Tangga,
dengan dana sebesar Rp347,5 miliar. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
akan memberikan bantuan AML berupa rice cooker secara gratis kepada masyarakat.
Melalui program ini, masyarakat
dapat memperoleh rice cooker secara gratis atau dengan harga Rp0, dengan
mematuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tujuannya
adalah untuk mendorong peralihan ke alat memasak berbasis listrik, yang
diharapkan lebih ramah lingkungan dan efisien dari segi energi.
Syarat Mendapatkan Rice Cooker Gratis
Dalam
Pasal 3, dijelaskan bahwa calon penerima rice cooker merupakan rumah tangga
yang memenuhi syarat berikut:
- Golongan
tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya
450 volt-ampere (R-1/TR)
- Golongan
tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya
900 volt-ampere (R-1/TR)
- Golongan
tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya
1.300 volt-ampere (R-1/RT)
Ketiganya harus berdomisili di
daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh
pasokan listrik 24 jam per hari. Selain itu, calon penerima juga merupakan
rumah tangga yang tidak memiliki AML atau rice cooker. Nantinya, kepala desa
atau lurah setempat akan mengusulkan para calon penerima rice cooker itu
setelah melakukan validasi data.
Jenis Rice Cooker
Sementara
itu, Pasal 9 menjelaskan terkait penyediaan paket AML atau rice cooker kepada
calon penerima. Dijelaskan bahwa paket bantuan itu terdiri dari satu set AML,
buku petunjuk pengoperasian AML, kartu garansi, dan brosur yang berisi
rekomendasi pola pemakaian AML. AML yang akan dibagikan secara gratis ini
berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.
Jenis AML tersebut wajib memenuhi
kriteri berikut:
- Memiliki
kapasitas pengenal 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter
- Dilengkapi
stiker bertuliskan “Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk
Diperjualbelikan” yang tidak mudah luntur atau dilepas
- Mengutamakan
produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan tingkat komponen
dalam negeri
- Mencantumkan
label SNI Mencantumkan tanda hemat energi
Produk AML juga wajib memenuhi
ketentuan SNI 7859:2013, SNI 60335-2-15:2011, dan standar kinerja energi
minimum melalui pencatuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat
energi penanak nasi. Perlu diketahui, bantauan AML atau rice cooker gratis ini
hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima. Penerima juga wajib memelihara
dan merawat, serta tidak boleh memperjualbelikannya kepada pihak lain.
Persyaratan dan Data yang Harus Disiapkan oleh Calon Penerima Rice Cooker Gratis
- Nama
masyarakat calon penerima rice cooker/identitas
- Nomor
Induk Kependudukan atau NIK
- Nomor
identitas pelanggaan PT PLN Persero seluruh Indonesia atau PT PLN Batam
- Alamat lengkap, mulai dari nama desa, kelurahan, kecamatan, kota, hingga provinsi