Mengalami KDRT dan Bingung Mau Lapor Kemana? Berikut Ini Layanan Bantuan

(Foto oleh Unsplash Fotographer dari Unsplash+)

KDRT adalah singkatan dari "Kekerasan Dalam Rumah Tangga." Ini merujuk pada perilaku kekerasan yang terjadi di dalam lingkungan rumah tangga antara anggota keluarga, seperti pasangan suami-istri, orang tua-anak, atau sesama anggota keluarga lainnya.

KDRT dapat melibatkan berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan ekonomi.

Beberapa contoh perilaku KDRT meliputi:

1.  Kekerasan Fisik : Pemukulan, pemukulan, atau tindakan fisik lainnya yang menyebabkan cedera pada korban.

2.  Kekerasan Psikologis : Ancaman, intimidasi, penghinaan, atau manipulasi emosional yang dapat merusak kesejahteraan mental dan emosional korban.

3.  Kekerasan Seksual : Pemaksaan atau penyalahgunaan seksual terhadap korban, termasuk pemerkosaan atau pelecehan seksual.

4.  Kekerasan Ekonomi : Pengendalian keuangan atau ekonomi yang dapat merugikan korban secara finansial dan membuatnya tergantung pada pelaku kekerasan.

5.  Kekerasan Verbal : Penggunaan kata-kata kasar, ancaman, atau pelecehan verbal untuk mengintimidasi atau mengontrol korban.

KDRT sering kali merupakan masalah yang kompleks dan dapat memiliki dampak yang serius pada kesejahteraan korban, termasuk masalah kesehatan mental, fisik, dan sosial. Pihak yang terlibat dalam KDRT tidak terbatas pada jenis kelamin tertentu dan dapat melibatkan pria atau wanita sebagai pelaku atau korban.

Banyak negara dan organisasi telah berupaya untuk meningkatkan kesadaran tentang KDRT, memberikan dukungan kepada korban, dan menghukum pelaku. Langkah-langkah ini melibatkan upaya perlindungan hukum, kampanye penyuluhan, serta penyediaan layanan dan fasilitas untuk membantu korban KDRT.

Layanan Bantuan Komnas Perempuan dan Lembaga Bantuan Hukum

(Foto oleh Tingey Injury Law Firm dari Unsplash)

Jika anda mengalami kekerasan dalam rumah tangga, dan bingung bagaimana solusinya, anda dapat meminta bantuan Komnas Perempuan melalui 

Layanan Pertama : "Darurat Hubungi Hotline 24 Jam SAPA 129 (Ponsel 021129) WA 08111 129 129 I Layanan Komnas Perempuan Senin-Jumat 09.00-17.00" 

Layanan Kedua : Melalui Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, melalui SAPA 129 ☎️ Wa 08111 129 129 Official twitter of Ministry for Women Empowerment and Child Protection 

Layanan Ketiga : Melalui Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta, bantuan hukum gratis untuk perempuan. Phone: 021-87797289 Hotline: 0813-8882-2669 (WA) Email: infojkt@lbhapik.org
Next Post Previous Post