Link PDF Pengumuman Kelulusan PPPK Kemenag 2023 Teknis dan Guru, 3.620 Orang Lolos
(Foto oleh Kiwis dari iStockphoto) |
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah sistem pengangkutan gaji yang diberikan kepada pegawai pemerintah di Indonesia. Berikut adalah beberapa informasi mengenai PPPK:
1. Seleksi PPPK: Seleksi ini digunakan untuk menentukan calon
pegawai pemerintah yang akan masuk ke jabatan pemerintah. Seleksi ini mencakup
beberapa tahapan, seperti seleksi kualifikasi, seleksi kompetensi, dan seleksi
administrasi.
2. Pengumuman Hasil Seleksi PPPK: Setelah seleksi
berlangsung, pemilih akan memberikan pengumuman hasil seleksi kepada calon
pegawai pemerintah yang sukses menjawab tahapan seleksi.
3. Pelatihan dan Unggah Kelengkapan: Setelah mereka diterima
sebagai pegawai pemerintah, calon pegawai pemerintah mungkin diberikan
pelatihan dan ucapan kelengkapan sebelum mereka dimasukkan ke jabatan
pemerintah.
Seleksi PPPK memiliki beberapa tahapan, seperti seleksi kualifikasi, seleksi kompetensi, dan seleksi administrasi. Untuk informasi lebih lanjut tentang seleksi PPPK, Anda dapat mengunjungi situs web Kementerian Pemuda dan Olahraga atau BKN (Badan Keselamatan Siswa Pelaku Kontra Kekuatan).
Selain itu, Anda juga dapat menghubungi helpdesk PPPK untuk mengajukan
pertanyaan seputar PPPK.
Pengumuman kelulusan seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag)
2023 sudah bisa dilihat hari ini, Sabtu (30/12/2023).
Pengumuman kelulusan PPPK Kemenag 2023 jabatan
fungsional teknis termasuk guru akhirnya
sudah bisa dilihat.
Ketua Panitia Seleksi yang juga
Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan ada 3.620 pelamar yang lolos seleksi.
“Alhamdulillah, seluruh tahapan
seleksi jabatan fungsional teknis CPPPK Kemenag 2023 telah selesai. Malam ini
kami umumkan ada 3.620 peserta yang lolos seleksi. Selamat!"
kata Nizar di Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Menurut Nizar, ada 78.170
peserta yang mendaftar seleksi Jabatan Fungsional Teknis CPPPK Kementerian
Agama 2023. Mereka memperebutkan 3.833 formasi yang tersedia. Setelah proses
seleksi, hanya 3.620 yang lolos.
“Masih ada 213 formasi yang
tidak terisi,” kata Nizar.
Berikut arti kode pada kolom
keterangan pengumuman hasil akhir PPPK Kemenag Guru dan Teknis 2023.
- Kode
“P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan lulus seleksi
CPPPK;
- Kode
“P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas;
- Kode
“PR1/L” adalah peserta Eks THK II pada jenis kebutuhan khusus dan lulus
seleksi CPPPK;
- Kode
“PR1” adalah peserta Eks THK II pada jenis kebutuhan khusus yang memenuhi
nilai ambang batas;
- Kode
“PR2/L” adalah peserta Non ASN pada jenis kebutuhan khusus dan lulus
seleksi CPPPK;
- Kode
“PR2” adalah peserta Non ASN pada jenis kebutuhan khusus yang memenuhi
nilai ambang batas;
- Kode
“TL” adalah peserta yang tidak lulus Seleksi PPPK; dan
- Kode
“TH” adalah peserta yang dinyatakan tidak hadir pada salah satu/semua tahapan
Seleksi Kompetensi PPPK.
Link PDF pengumuman kelulusan PPPK Kemenag 2023 Guru dan Teknis dapat diunduh di sini.
Cara Mengisi DRH NI PPPK Kemenag 2023
Nizar menambahkan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi harus
mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara
elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id
dari 29 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.
Adapun kelengkapan dokumen yang diunggah oleh peserta sebagai
berikut:
- Pasfoto
terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
- Asli
Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh
surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;
- Asli
Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan
Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi
Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;
- Hasil
cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian
nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan
huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh
peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
- Surat
Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta
dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada
pengumuman ini;
- Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
- Surat
Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai
Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan
Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari
2024;
- Surat
Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,
prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari
Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada
Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba
dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari
2024;
“Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta
yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat
memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak
memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri,” kata Nizar.
Apabila terdapat peserta yang
telah dinyatakan lulus, namun memilih untuk mengundurkan diri, kata Nizar, dia
wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani
sendiri dan dibubuhi meterai 10.000.
Sehingga, kebutuhan jabatan yang
bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya.
“Bagi peserta pengisi/pengganti
akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya,” sebutnya.
Jika ada peserta yang sudah
dinyatakan lulus dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian
mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh
melamar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.
Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK.