Link PDF Pengumuman Kelulusan PPPK Kemenag 2023 Teknis dan Guru, 3.620 Orang Lolos

(Foto oleh Kiwis dari iStockphoto)

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah sistem pengangkutan gaji yang diberikan kepada pegawai pemerintah di Indonesia. Berikut adalah beberapa informasi mengenai PPPK:

1. Seleksi PPPK: Seleksi ini digunakan untuk menentukan calon pegawai pemerintah yang akan masuk ke jabatan pemerintah. Seleksi ini mencakup beberapa tahapan, seperti seleksi kualifikasi, seleksi kompetensi, dan seleksi administrasi.

2. Pengumuman Hasil Seleksi PPPK: Setelah seleksi berlangsung, pemilih akan memberikan pengumuman hasil seleksi kepada calon pegawai pemerintah yang sukses menjawab tahapan seleksi.

3. Pelatihan dan Unggah Kelengkapan: Setelah mereka diterima sebagai pegawai pemerintah, calon pegawai pemerintah mungkin diberikan pelatihan dan ucapan kelengkapan sebelum mereka dimasukkan ke jabatan pemerintah.

Seleksi PPPK memiliki beberapa tahapan, seperti seleksi kualifikasi, seleksi kompetensi, dan seleksi administrasi. Untuk informasi lebih lanjut tentang seleksi PPPK, Anda dapat mengunjungi situs web Kementerian Pemuda dan Olahraga atau BKN (Badan Keselamatan Siswa Pelaku Kontra Kekuatan). 

Selain itu, Anda juga dapat menghubungi helpdesk PPPK untuk mengajukan pertanyaan seputar PPPK.

Pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) 2023 sudah bisa dilihat hari ini, Sabtu (30/12/2023).

Pengumuman kelulusan PPPK Kemenag 2023 jabatan fungsional teknis termasuk guru akhirnya sudah bisa dilihat.

Ketua Panitia Seleksi yang juga Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan ada 3.620 pelamar yang lolos seleksi.

“Alhamdulillah, seluruh tahapan seleksi jabatan fungsional teknis CPPPK Kemenag 2023 telah selesai. Malam ini kami umumkan ada 3.620 peserta yang lolos seleksi. Selamat!" kata Nizar di Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Menurut Nizar, ada 78.170 peserta yang mendaftar seleksi Jabatan Fungsional Teknis CPPPK Kementerian Agama 2023. Mereka memperebutkan 3.833 formasi yang tersedia. Setelah proses seleksi, hanya 3.620 yang lolos.

“Masih ada 213 formasi yang tidak terisi,” kata Nizar.

Berikut arti kode pada kolom keterangan pengumuman hasil akhir PPPK Kemenag Guru dan Teknis 2023.

  • Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan lulus seleksi CPPPK;
  • Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas;
  • Kode “PR1/L” adalah peserta Eks THK II pada jenis kebutuhan khusus dan lulus seleksi CPPPK;
  • Kode “PR1” adalah peserta Eks THK II pada jenis kebutuhan khusus yang memenuhi nilai ambang batas;
  • Kode “PR2/L” adalah peserta Non ASN pada jenis kebutuhan khusus dan lulus seleksi CPPPK;
  • Kode “PR2” adalah peserta Non ASN pada jenis kebutuhan khusus yang memenuhi nilai ambang batas;
  • Kode “TL” adalah peserta yang tidak lulus Seleksi PPPK; dan
  • Kode “TH” adalah peserta yang dinyatakan tidak hadir pada salah satu/semua tahapan Seleksi Kompetensi PPPK.

Link PDF pengumuman kelulusan PPPK Kemenag 2023 Guru dan Teknis dapat diunduh di sini.

Cara Mengisi DRH NI PPPK Kemenag 2023

Nizar menambahkan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id dari 29 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Adapun kelengkapan dokumen yang diunggah oleh peserta sebagai berikut:

  • Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
  • Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;
  • Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;
  • Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
  • Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024;
  • Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024;

“Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri,” kata Nizar.

Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus, namun memilih untuk mengundurkan diri, kata Nizar, dia wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000. 

Sehingga, kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya.

“Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya,” sebutnya.

Jika ada peserta yang sudah dinyatakan lulus dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.

Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK.

Next Post Previous Post