COVID-19
(Coronavirus Disease 2019) adalah penyakit baru yang disebabkan oleh infeksi
virus dari golongan Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2
(SARS-CoV-2)[1]. Gejala klinis yang muncul beragam, mulai dari seperti gejala
flu (batuk, pilek, nyeri tenggorok, nyeri otot, nyeri kepala) hingga yang
berkomplikasi berat (pneumonia atau sepsis).
Penyebab
COVID-19 belum diketahui dengan pasti, tetapi beberapa teori menunjukkan bahwa
virus ini disebarkan oleh hewan dan mampu menjangkit dari satu spesies ke
spesies termasuk manusia. Infeksi menyebar dari satu orang ke orang lain
melalui percikan (droplet) dari saluran pernapasan, jarak jangkauan droplet
bisa hingga 1 meter. Waktu dari paparan virus hingga timbulnya gejala klinis
antara 1-14 hari dengan rata-rata 5 hari.
Pencegahan
COVID-19 melibatkan beberapa langkah, seperti:
1.
Mengurangi kemungkinan infeksi antara individu dengan menjaga kesehatan
personal, seperti memakai masker, bersihkan tangan, dan menjaga jarak jauh dari
orang yang bermasalah.
2.
Melakukan pencegahan massalah seperti penetapan masker, perawatan teladan, dan
pemantauan pasien yang disusun.
3.
Melakukan pengawasan kesehatan, pemantauan, dan pengendalian infeksi COVID-19
di masyarakat.
4.
Mengimplementasikan program vaksinasi untuk membuat majikan dan mengurangi
beban pada sistem kesehatan.
Selama
pandemi COVID-19, penting untuk menjaga kesehatan dan mengikuti pedoman
pencegahan yang disusun oleh pemerintah dan tenaga medis.
Kemenhub Imbau Masyarakat Pakai Masker Lagi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat naik transportasi umum. Pasalnya dunia kembali digemparkan dengan hadirnya penyakit pneumonia mycoplasma bersamaan dengan lonjakan kasus Covid-19 subvarian EG.5 dan HK.3 di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Adapun berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kasus Covid-19 per 18 Desember 2023 pukul 16.00 WIB sebanyak 243 orang terkonfirmasi positif. Sementara itu, total sebanyak 2.204 kasus aktif dan 2 kasus dilaporkan meninggal.
Lantas dengan peningkatan jumlah kasus tersebut, apakah terdapat kewijakan mewajibkan pengguna transportasi publik untuk memakai masker?
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum menerbitkan terkait ketentuan perjalanan untuk mencegah penularan covid-19.Namun ia menyarankan agar masyarakat kembali menggunakan masker. Sehingga penyebaran kasus covid tidak bertambah lagi.
"Kita imbau gunakan lagi masker, tapi ini bukan sebuah kewajiban yang dituangkan dalam ketentuan ya," kata Adita saat ditemui di Kantor Kemenhub Jakarta, Selasa (19/12/2023).Adita juga mengatakan bagi masyarakat yang ingin menggunakan transportasi umum agar sudah melakukan vaksinasi booster dan juga menjaga protokol kesehatan.
"Kami lebih banyak memberikan himbauan kepada calon penumpang untuk lebih waspada, memperketat protokolnya. Disisi lain, dari Kemenkes (Kementerian Kesehatan) juga meminta untuk penumpang sudah tervaksin booster," katanya.
Kemudian di sisi lain, Ia juga meminta kepada operator untuk melakukan pengawasan dan himbauan kepada calon penumpang untuk terus melaksanakan protokol kesehatan."Dan juga petugasnya sudah di vaksin," katanya.