Ini Tarif Gaji Pekerja PPh 21 untuk Karyawan Gaji Rp15 Juta ke Bawah di Tahun 2024
(Foto oleh Reezky Pradata dari iStockphoto) |
Gaji pekerja adalah upah atau bayaran yang diberikan kepada seseorang yang bekerja untuk suatu perusahaan atau organisasi. Besar gaji pekerja dapat bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan, kualifikasi, pengalaman, dan lokasi kerja. Di Indonesia, terdapat sistem pengangkutan gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang diberikan kepada pegawai pemerintah.
Selain itu, terdapat juga peraturan mengenai gaji
minimum di Indonesia, yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku untuk pekerja
di sektor swasta.
Pemerintah
Indonesia memberlakukan sistem tarif pajak penghasilan karyawan atau PPh 21
baru mulai 1 Januari 2024.
Ketentuannya
tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang ditetapkan 27
Desember 2023.
Peraturan
tersebut membagi karyawan menjadi 3 kategori, yaitu:
Kategori A:
- Tidak
kawin tanpa tanggungan;
- Tidak
kawin dengan tanggungan 1 orang; atau
- Kawin
tanpa tanggungan.
Kategori B:
- Tidak
kawin dengan tanggungan 2 orang;
- Tidak
kawin dengan tanggungan 3 orang;
- Kawin
dengan tanggungan 1 orang; atau
- Kawin
dengan tanggungan 2 orang.
Kategori C:
- Kawin
dengan tanggungan 3 orang.
Setiap
kategori dikenai tarif PPh progresif. Artinya, semakin besar gaji, maka tarif
pajak semakin tinggi.
Secara
umum, tarif pajak untuk karyawan yang tidak kawin cenderung lebih tinggi
dibanding yang kawin.
Tarif pajak
untuk karyawan yang tidak punya tanggungan juga cenderung lebih tinggi
dibanding yang punya tanggungan.
Berikut tarif PPh 21 baru untuk karyawan kategori A dengan kisaran gaji sampai Rp15,1 juta per bulan:
- Gaji
bulanan sampai Rp5,4 juta: tarif pajak 0%
- >Rp5,4
juta sampai Rp5,65 juta: 0,25%
- >Rp5,65
juta sampai Rp5,95 juta: 0,5%
- >Rp5,95
juta sampai Rp6,3 juta: 0,75%
- >Rp6,3
juta sampai Rp6,75 juta: 1%
- >Rp6,75
juta sampai Rp7,5 juta: 1,25%
- >Rp7,5
juta sampai Rp8,55 juta: 1,5%
- >Rp8,55
juta sampai Rp9,65 juta: 1,75%
- >Rp9,65
juta sampai Rp10,05 juta: 2%
- >Rp10,05
juta sampai Rp10,35 juta: 2,25%
- >Rp10,35
juta sampai Rp10,7 juta: 2,5%
- >Rp10,7
juta sampai Rp11,05 juta: 3%
- >Rp11,05
juta sampai Rp11,6 juta: 3,5%
- >Rp11,6
juta sampai Rp12,5 juta: 4%
- >Rp12,5
juta sampai Rp13,75 juta: 5%
- >Rp13,75
juta sampai Rp15,1 juta: 6%
Aturan baru
ini juga menetapkan tarif pajak untuk karyawan dengan gaji lebih
besar. Tarif tertingginya 34%, dikenakan kepada karyawan bergaji di atas
Rp1,4 miliar.
Adapun
angka di atas adalah tarif efektif PPh bulanan untuk periode Januari
sampai November.
Khusus
untuk Desember, tarif pajaknya dihitung dengan rumus tersendiri mengacu ke
Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Rincian tarif dan simulasi perhitungan lengkapnya bisa dilihat dalam Penjelasan PP Nomor 58 Tahun 2023. Dokumennya tersedia di tautan ini.