Honorer Satpol PP Diangkat PPPK atau PNS? Begini Nasibnya dalam Rencana PP Turunan UU ASN Menurut Menpan RB
(Foto oleh Poetra RH dari iStockphoto) |
Satpol PP adalah singkatan dari Satuan Polisi Pamong Praja, yaitu perangkat pemerintah daerah yang bertugas untuk memelihara ketertiban dan ketentraman umum serta menegakkan peraturan daerah. Satpol PP berada di bawah kendali pemerintah daerah provinsi, kota, dan kabupaten.
Tugas Satpol PP meliputi pengawasan dan penegakan peraturan daerah, pengamanan dan pengawalan, serta penanganan bencana alam.
Satpol PP
juga dapat melakukan tindakan penegakan hukum, seperti penangkapan dan
penahanan, namun tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan kepolisian
seperti penyidikan dan pengusutan. Satpol PP juga dapat membantu kepolisian
dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya. Satpol PP memiliki tugas
dan fungsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
Kepala BKN menyebutkan bahwa Tenaga honorer Satpol
PP masuk ke dalam kategori tenaga teknis atau pelaksana dari
keseluruhan kategori Non ASN.
Dalam rapat kerja MenpanRB dengan Komisi II DPR, BKN dan BPKP, jumlah
Satpol PP mendominasi tenaga honorer teknis lainnya, yang artinya jumlahnya
begitu banyak.
Disebutkan bahwa terdapat lebih dari 150.000 tenaga honorer Satpol PP
yang kini masih berstatus sebagai non ASN.
Hal ini menjadi permasalahan khusus, dimana dalam UU
no. 23 Tahun 2014, seharusnya Satpol PP berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil
(PNS) dalam artian pengangkatannya menjadi PPPK melanggar undang-undang.
Namun dalam rapat tersebut Menpan
RB Abdullah Azwar Anas menyebut akan mengangkat atau membagikan
Satpol PP kedalam status PNS dan PPPK.
Dalam hal ini, karena terdapat konsep bahwa tenaga pelaksana dapat diisi
oleh PPPK, maka Menpan RB akan membangun jabatan baru atau jabatan pelaksana
yang dapat diisi oleh Satpol PP sebagai PPPK.
Menpan RB juga bekerjasama dengan Kemendagri untuk mengusulkan jenis
jabatan yang dapat diisi Satpol PP.
Hal ini dilakukan agar tidak ada PHK massal bagi tenaga honorer Satpol
PP.
Lalu, bagaimana dengan status Satpol PP sebagai penyidik PNS?
Seperti yang kita ketahui bahwa salah satu tugas sebagian Satpol PP yaitu
menjadi penyidik PNS.
Hal tersebut menjadikan pengangkatan Satpol PP menjadi PPPK terlihat
mustahil. Tapi kali ini, Satpol PP akan memungkinkan diangkat menjadi PPPK
dengan mengisi jabatan baru tersebut.
Maka dari itu MenpanRB mewajibkan bahwa Satpol PP yang berstatus sebagai
penyidik merupakan seorang PNS.
Sedangkan jabatan lain termasuk jabatan baru yang akan diusulkan nanti
bisa diisi oleh Satpol PP yang berstatus sebagai PPPK.
Sebelumnya, dalam UU tentang Pemerintah Daerah disebutkan
bahwa Satpol PP merupakan seorang PNS, namun banyak pemerintah di berbagai
daerah tidak mentaati aturan tersebut.
Pengangkatan secara sewenang-wenang menjadikan nasib Satpol PP
terombang-ambing.
Maka dari itu, kebijakan dalam rapat Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU ASN mengenai
Satpol PP tersebut muncul.
MenpanRB menyebutkan bahwa peraturan turunan UU ASN akan ditetapkan pada 31 April 2024 mendatang.