|
(Foto pengumuman kelulusan PPPK website dari Kemenpanrb) |
Kemenpan RB
adalah kependekan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi. Kementerian ini adalah salah satu kementerian di Indonesia yang
bertanggung jawab atas kebijakan-kebijakan terkait aparatur negara dan
reformasi birokrasi.
Beberapa
tugas dan fungsi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi antara lain:
1. Pengembangan Aparatur Negara:
- Mengembangkan kebijakan terkait dengan
pengelolaan dan pengembangan pegawai negeri, termasuk rekrutmen, promosi, dan
pengembangan karier.
2. Reformasi Birokrasi:
- Merancang dan melaksanakan kebijakan untuk
meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas birokrasi pemerintahan.
3. Pengembangan Sistem Manajemen Pegawai:
- Mengembangkan sistem manajemen pegawai
yang berorientasi pada hasil kinerja, peningkatan kompetensi, dan pemberdayaan
sumber daya manusia.
4. Pengembangan Kepemimpinan:
- Menyelenggarakan program-program
pengembangan kepemimpinan bagi para pejabat dan pegawai negeri.
5. Pengelolaan Data Kepegawaian:
- Bertanggung jawab atas pengelolaan data
dan informasi kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
6. Pengawasan dan Evaluasi:
- Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap
implementasi kebijakan kepegawaian dan reformasi birokrasi di seluruh instansi
pemerintah.
7. Kolaborasi dengan Instansi Lain:
- Berkolaborasi dengan instansi-instansi
terkait untuk menyelenggarakan program reformasi birokrasi secara holistik.
8. Pemberdayaan Masyarakat:
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam
proses reformasi birokrasi dan memberikan informasi kepada masyarakat tentang
kebijakan dan program yang sedang diimplementasikan.
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berperan penting dalam
upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kualitas layanan publik,
efisiensi birokrasi, dan akuntabilitas pemerintah. Kebijakan-kebijakan yang
diterapkan oleh kementerian ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang
lebih responsif, profesional, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dengan
baik.
Hasil Akhir Pengadaan PPPK di Kementerian PANRB, Cek Kelulusan Anda
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan hasil akhir pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2023. Sebanyak delapan formasi terisi di rekrutmen kali ini.
Hasil akhir ini merupakan integrasi nilai dari berbagai seleksi yang telah dijalani para pelamar. Seleksi tersebut terdiri dari Seleksi Kompetensi dengan computer assisted test (CAT) dimana soal ujiannya berkaitan dengan teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara. Kemudian, dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dimana para pelamar melakukan praktik kerja yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar dan juga melakukan wawancara dengan pimpinan.
Hal itu disampaikan dalam Surat Pengumuman No. B/258/S.KP.01.00/2023 tentang Hasil Akhir Pengadaan PPPK di Lingkungan Kementerian PANRB dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tahun Anggaran 2023. “Bagi peserta yang dinyatakan lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id,” bunyi pengumuman yang ditandatangani Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini tersebut. Berkas yang diunggah adalah berupa e-KTP, ijazah pendidikan asli, transkrip nilai asli, SKCK yang masih berlaku, dan juga Kartu NPWP. Selain itu pelamar juga harus mengunggah berbagai surat keterangan dan surat lainnya yang terlampir bersama dengan pengumuman tersebut.
Adapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024 mendatang. Pelamar yang tidak melakukan registrasi dan pemberkasan pada yanggal yang telah ditetapkan tanpa pemberitahuan kepada Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB dan KASN, dianggap mengundurkan diri.
Pengumuman ini juga menegaskan bahwa jika di kemudian hari setelah pengumuman kelulusan akhir diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai atau menyalahi ketentuan, Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB dan KASN T.A 2023 berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
Pelamar wajib membaca dengan teliti informasi yang disampaikan. Hanya pelamar yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi tersebut yang dapat diusulkan untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) tentang Nomor Induk PPPK (NIPPPK) dan SK Pengangkatan PPPK. (nan/HUMAS MENPANRB)