|
(Foto pegawai Emas Antam dari Logammulia.com) |
Emas Antam adalah produk logam mulia hasil produksi PT Aneka
Tambang yang menyajikan emas batangan dengan tingkat kemurnian 99,9% atau 24
Karat. Emas Antam bersertifikat LBMA (London Bullion Market Association) dan
terkenal sebagai salah satu produk logam mulia yang telah diakui oleh London
Bullion Market. Berikut adalah beberapa perbedaan antara emas Antam dan emas
UBS:
1. Produsen: Emas Antam dihasilkan oleh PT Aneka Tambang,
sedangkan emas UBS dihasilkan oleh PT Untung Bersama Sejahtera.
2. Sertifikat: Sertifikat emas Antam terlaminasi bersamaan
dengan emas batangannya secara fisik untuk menjamin keasliannya, sementara emas
UBS memiliki dua macam kemasan sertifikat.
3. Cara Investasi: Emas Antam dan UBS memiliki fleksibilitas
penjualannya, tetapi perbedaan dalam cara sertifikatnya menjadi perhatian
pembeli.
Untuk mengecek harga emas Antam dan UBS, Anda dapat
menggunakan aplikasi tanamduit dan galeri24 resmi partner UBS. Selain itu, Anda
juga dapat membeli emas dengan gramasi kecil. Sebelum membeli emas, penting
untuk memahami perbedaan antara emas Antam dan UBS serta fleksibilitas
penjualannya.
Harga Emas Hari Ini
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat pagi turun Rp11.000 menjadi Rp1.130.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.141.000 per gram pada Kamis (28/12/2023).
Sementara, harga jual kembali (buyback) emas batangan Jumat pagi juga turun Rp11.000 menjadi Rp1.028.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Kamis (28/12/2023) senilai Rp1.039.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam Jumat pagi:
- Harga emas 0,5 gram: Rp615.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.130.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.200.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.275.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.425.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.795.000
- Harga emas 25 gram: Rp26.862.000
- Harga emas 50 gram: Rp53.645.000
- Harga emas 100 gram: Rp107.212.000
- Harga emas 250 gram: Rp267.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp535.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.070.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.