Harga emas Antam hari ini, 28 Desember 2023 naik Rp4.000 jadi Rp1,141 juta per gram
(Foto Petugas menunjukkan dumi logam mulia produksi Antam dari Logammulia.com) |
Emas Antam adalah jenis logam mulia yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk, sebuah perusahaan pertambangan dan logam yang beroperasi di seluruh kepulauan Indonesia. Emas Antam dijual dalam bentuk batangan dengan tingkat kemurnian 999,9% atau 24 karat, dan diakui oleh London Bullion Market Association (LBMA).
Emas Antam tersedia dalam berbagai ukuran dan berat,
mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram, dan dijual melalui Butik Emas LM atau
melalui situs web resmi Logam Mulia. Emas Antam juga dapat dijadikan sebagai
salah satu bentuk investasi, karena harganya yang cenderung stabil dan memiliki
nilai yang tinggi.
Harga emas batangan PT
Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis pagi naik
Rp4.000 menjadi Rp1.141.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi
Rp1.137.000 per gram pada Rabu (27/12/2023).
Sementara, harga jual kembali (buyback) emas batangan Kamis pagi juga naik Rp4.000 menjadi
Rp1.039.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Rabu (27/12/2023) senilai Rp1.035.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak,
sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT
Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5
persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam Kamis pagi:
- Harga emas 0,5 gram: Rp620.500- Harga emas 1 gram: Rp1.141.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.222.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.308.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.480.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.905.000
- Harga emas 25 gram: Rp27.137.000
- Harga emas 50 gram: Rp54.195.000
- Harga emas 100 gram: Rp108.312.000
- Harga emas 250 gram: Rp270.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp540.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.081.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.