Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Meningkat Tahun 2024, Ada Tambahan Rp900 Ribu
(Foto oleh Fendi Riandika dari iStockphoto) |
Gaji dan tunjangan adalah dua hal yang berbeda. Gaji terdiri dari gaji pokok dan tunjangan, seperti tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, dan tunjangan lauk pauk.
Gaji adalah pembayaran secara berkala yang diberikan oleh majikan kepada karyawannya sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati. Besaran gaji dapat bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan, pengalaman, dan kualifikasi karyawan.Tunjangan, di sisi lain, adalah upah yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan di luar gaji pokok.
Tunjangan terdiri dari tunjangan tetap dan tidak tetap.Tunjangan tetap, misalnya, adalah tunjangan jabatan dan keluarga yang diberikan kepada karyawan secara teratur. Sedangkan, contoh tunjangan tidak tetap adalah tunjangan makan siang atau transportasi yang diberikan sesuai dengan kehadiran karyawan. Tunjangan merupakan bagian dari paket kompensasi yang diberikan kepada karyawan sebagai tambahan dari gaji pokok mereka.
Gaji PNS dan pensiunan PNS
akan meningkat pada tahun 2024, selain itu ada tunjangan tambahan
sebesar Rp900 ribu dari Menkeu Sri Mulyani.
Berdasarkan pengumuman yang disampaikan oleh Presiden Jokowi, bahwa gaji
PNS akan naik sebesar 8 persen, dan pensiunan PNS sebesar 12 persen.
Meski begitu nominal secara resmi dari gaji PNS dan pensiunan PNS tahun
2024 tersebut masih belum diumumkan.
Bukan hanya perombakan gaji, pensiunan PNS juga akan mendapatkan berbagai
tunjangan, seperti tunjangan anak, tunjangan hari raya atau THR,
tunjangan gaji 13, tunjangan pangan, dan tunjangan suami/istri.
Sementara itu, Sri Mulyani juga telah menyetujui adanya tunjangan tambahan
yang akan diberikan kepada PNS di luar gaji pokok.
Tunjangan
tambahan tersebut diberikan setiap bulan untuk setiap PNS, dan sudah diatur
melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 49 tahun 2023 mengenai standar biaya
masukan 2024.
Tunjangan tambahan tersebut antara lain tunjangan keluarga, tunjangan
pangan, tunjangan kinerja, dan tunjangan jabatan.
Jika dijumlahkan, maka total tunjangan tambahan yang diberikan oleh Sri
Mulyani untuk PNS yaitu sebesar Rp900 ribu per bulan.
Adanya tunjangan tambahan PNS tersebut diberikan Sri Mulyani supaya bisa
meningkatkan kesejahteraan PNS di masa mendatang.
Tunjangan makan yang akan diterima oleh PNS golongan 1 dan 2 yaitu
sebesar Rp35 ribu per hari, golongan 3 sebesar Rp37 ribu per hari, dan golongan
4 sebesar Rp41 ribu per hari.
Setelah seorang PNS pensiunan, maka mereka akan mendapatkan gaji
pensiunan yang dibedakan sesuai golongan terakhir PNS tersebut bekerja.
Kenaikan gaji dan tunjangan pensiuan PNS 2024 menjadi bentuk penghargaan
yang diberikan kepada mereka saat bekerja dan di masa tua.
Sri
Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan tersebut membutuhkan adanya anggaran dana
sebesar Rp52 triliun, untuk membayar kenaikan gaji PNS dan pensiunannya.
Anggaran yang disiapkan tersebut dialokasikan sebesar Rp9,4 untuk
pensiunan, Rp25,8 triliun untuk ASN di pemerintah daerah, dan Rp9,4 untuk di
pemerintah pusat.
Sistem jaminan pensiunan PNS juga nantinya akan segera dirombak mulai
tahun 2024, sebab belum ada manfaat yang diberikan dalam program pensiun.
Rasio nilai manfaat yang diterima pensiunan lebih rendah dibanding dengan
penghasilan saat mereka masih aktif bekerja.
Pemerintah juga menjelaskan bahwa skema yang diterapkan dalam reformasi
pensiunan PNS akan berbeda dengan sebelumnya, dan masih akan tetap mempertimbangkan
keadilan maanfaat pensiun.
Kabar mengenai gaji dan tunjangan pensiunan PNS di tahun 2024 tentunya
menjadi kabar gembira bagi para PNS dan pensiunannya.
Terkait
besaran gaji dan tunjangan lainnya masih belum diumumkan secara resmi, namun yang
pasti Sri Mulyani akan memberikan tunjangan tambahan sebesar Rp900 ribu per
bulan.
Itulah informasi mengenai gaji dan tunjangan pensiunan PNS yang meningkat pada tahun 2024, serta ada tambahan sebesar Rp900 ribu per bulan dari Sri Mulyani.