Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
(Ex-Gubernur Papua Lukas Enembe S.I.P.,M.H) |
Papua adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di pulau Nugini bagian barat atau west New Guinea. Provinsi Papua memiliki luas wilayah sekitar 420.540 km2 dan terbagi menjadi dua provinsi, yaitu Papua dan Papua Barat. Wilayah ini kaya akan sumber daya alam, termasuk hutan, laut, dan keanekaragaman hayati.
Papua juga dikenal karena memiliki beragam suku asli dengan bahasa dan budaya yang berbeda. Ibu kota provinsi Papua adalah Kota Jayapura. Secara geografis, Papua terletak di posisi 0° 19′ hingga 10° 45′ lintang selatan dan 130° 45′ hingga 141° 48′ bujur timur, menempati setengah bagian barat dari pulau Papua.
Wilayah ini memiliki topografi yang bervariasi, mulai dari dataran rendah berawa hingga pegunungan tinggi.
Papua juga memiliki banyak pulau yang berjejer di sepanjang pesisirnya, termasuk pulau-pulau seperti Biak, Numfor, Yapen, dan lainnya. Selain itu, Papua juga memiliki iklim yang beragam, dengan curah hujan antara 1.800 hingga 3.000 mm dan suhu udara berkisar antara 19-28°C.
Secara administratif, provinsi Papua terbagi menjadi 8 kabupaten dan 1 kota. Wilayah ini memiliki potensi yang besar untuk pengembangan sektor pertanian, perikanan, pariwisata, dan sumber daya alam lainnya.
KPK Hentikan Perkara Usai Lukas Enembe Meninggal, Begini Aturannya
(Foto oleh baona dari iStockphoto) |
KPK menyatakan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dihentikan karena tersangka meninggal dunia. Bagaimana aturan penghentian penyidikan perkara yang ada di KPK?
Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, Rabu (27/12/2023), KPK dapat menghentikan penyidikan suatu perkara. Aturan soal penghentian kasus oleh KPK itu terdapat dalam pasal 40.
Pasal 40
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat
menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi
yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama
2 (dua) tahun.
(2) Penghentian penyidikan dan penuntutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas
paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian
penyidikan dan penuntutan.
(3) Penghentian penyidikan dan penuntutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi kepada publik.
(4) Penghentian penyidikan dan penuntutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan
alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan
praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Selain dalam UU KPK, aturan soal penerbitan surat
perintah penghentian penyidikan (SP3) juga terdapat dalam KUHP dan KUHAP. Dalam
KUHP, terdapat pasal yang mengatur bahwa proses hukum terhadap suatu kasus
dinyatakan berhenti jika tersangka meninggal dunia.
Berikut aturannya:
Pasal 77
Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal
dunia.
Pasal 83
Kewenangan menjalankan pidana hapus jika terpidana meninggal
dunia.
KUHAP juga mengatur soal penerbitan SP3. Berikut aturannya:
Pasal 109
(2) Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak
terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak
pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal
itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
(3) Dalam hal penghentian tersebut pada ayat (2) dilakukan
oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b,
pemberitahuan mengenai hal itu segera disampaikan kepada penyidik dan penuntut
umum.
Lukas Enembe Meninggal
Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa (26/12). Lukas
meninggal saat menjalani hukuman atas kasus korupsi.
Dia dinyatakan bersalah menerima suap dan dihukum 10 tahun
penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 47,8 miliar.
Selain kasus suap, Lukas Enembe juga sempat ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
mengatakan penyidikan kasus yang menjerat Lukas dihentikan karena Lukas
meninggal dunia.
"Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU, berakhir demi hukum," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.