Daftar Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan Beserta Prosedurnya
(Foto oleh Ruly ST dari iStockphoto) |
BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan di Indonesia. BPJS Kesehatan menyediakan perlindungan kesehatan bagi peserta melalui layanan kesehatan yang mencakup pelayanan promosi kesehatan, pencegahan, pengobatan, dan pemulihan.
Peserta BPJS Kesehatan terdiri dari dua kelompok, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI).
PBI adalah
peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu, sementara
Non-PBI adalah peserta jaminan kesehatan yang bukan merupakan fakir miskin dan
orang tidak mampu. BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014
dan merupakan salah satu program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan (BPJS Kesehatan) menyediakan jaminan kesehatan bagi masyarakat
Indonesia melalui layanan kesehatan yang ditanggung. Beberapa jenis operasi
yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi operasi amandel, operasi caesar,
operasi jantung, operasi kista, operasi miom, operasi tumor, dan lainnya.
Meskipun BPJS Kesehatan
menanggung biaya operasi peserta, tetapi ada beberapa jenis operasi yang tidak
ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti operasi estetika, operasi di luar
negeri, operasi akibat menyakiti diri sendiri, dan operasi akibat kecelakaan.
Untuk menghasilkan fasilitas operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan,
pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti
puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.
Untuk informasi lebih lanjut,
berikut kami rangkum daftar Jenis Operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Jenis Operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Merujuk Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, dijelaskan bahwa
semua biaya operasi dapat dijamin BPJS. Namun, jenis operasi tersebut hanya
diperuntukkan bagi tindakan pengobatan. Di luar itu, seperti yang bersifat
kosmetika, estetika, dan operasi di luar negeri tidak mendapatkan jaminan dari
BPJS Kesehatan.
- Operasi
amandel
- Operasi
bedah empedu
- Operasi
bedah mulut
- Operasi
bedah vaskuler
- Operasi
caesar
- Operasi
hernia
- Operasi
jantung
- Operasi
kanker
- Operasi
katarak
- Operasi
kelenjar getah bening
- Operasi
kista
- Operasi
mata
- Operasi
miom
- Operasi
odontektomi
- Operasi
pencabutan pen
- Operasi
pengganti sendi lutut
- Operasi
timektomi
- Operasi
tumor
- Operasi
usus buntu
Prosedur operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan
Seluruh peserta BPJS Kesehatan aktif dapat memperoleh layanan
serta jaminan kesehatan yang setara dan sama. Namun untuk bisa mendapatkan
tindakan operasi dari BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti prosedur sesuai
aturan yang berlaku. Hal itu dinilai penting supaya hak yang diperoleh peserta
dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai kebutuhan.
Prosedur Operasi
- Pastikan Anda
melakukan pengobatan di faskes tingkat satu sesuai daftar BPJS Kesehatan.
Bisa di rumah sakit, puskesmas, klinik, atau dokter umum.
- Dokter
dari faskes tingkat pertama tersebut nantinya akan merilis surat rujukan
apabila diagnosis penyakitnya memang diperlukan tindak operasi.
- Dokter
yang menangani akan membuat surat rujukan operasi ke bagian spesialis di
rumah sakit.
- Surat
rujukan tersebut berguna sebagai skrining lanjutan kondisi pasien ketika
ditangani dokter spesialis di RS.
- Apabila
kondisi pasien memang memungkinkan untuk menjalani operasi, maka dokter
spesialis akan segera membuatkan jadwal operasi.
- Kemudian
pasien bersangkutan dipastikan akan segera mendapat tindakan operasi
sesuai diagnosis.
- Pasien
dengan kondisi darurat juga tetap bisa memperoleh tindakan operasi yang
ditanggung BPJS Kesehatan meski tanpa surat rujukan.
- Pasien
dapat dialihkan ke bagian Instalasi Gawat Darurat (IGD) supaya mendapat
pertolongan terlebih dulu.
- Kriteria kegawatdaruratan tersebut akan ditentukan oleh pihak layanan kesehatan yang dituju.