Daftar 15 Perusahaan yang Sudah Bantu Jokowi Bangun IKN, Ada Agung Sedayu Group dan Mayapada Group
(Foto halaman website dari Mayapada Group, salah satu Investor Pembangunan IKN) |
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) meraih total realisasi komitmen investasi Rp41,4 triliun di IKN selama tiga rangkaian peletakan batu pertama (groundbreaking) tahap 1 hingga tahap 3 pada 2023 ini. Kepala OIKN Bambang Susantono mengatakan aliran investasi itu berasal dari beberapa perusahaan. Aliran pertama sebesar Rp23 triliun. Aliran itu masuk pada groundbreaking tahap I yang berlangsung pada 21-22 September 2023. Aliran berasal dari 10 perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium Nusantara pimpinan Bos Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan.
(Foto salah satu proyek dari Agung Sedayu Group, Sedayu City Kelapa Gading) |
Perusahaan itu adalah; Agung Sedayu Group (Lead Konsorsium), Salim Group, Sinar Mas, Pulau Intan, Djarum,BCA Group, Wings Group, Adaro Group, Barito Pacific, Mulia Group, Astra Group.
Aliran kedua sebesar Rp13,1 triliun. Aliran masuk pada grounbreaking tahap 2 yang berlangsung pada 1-2 November kemarin. Aliran investasi ini datang dari Kementerian Perhubungan, Mayapada, Pakuwon Group, JIS, Hermina, Bank Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan, dan PLN Indonesia. Sementara itu sisanya masuk pada grounbreaking tahap 3 yang dilaksanakan Jokowi pada pekan ini. Ia mengatakan aliran investasi itu menunjukkan investor sangat percaya diri masuk ke proyek IKN. "Bukti kepercayaan investor terlihat dalam peningkatan yang signifikan realisasi investasi, ini mencerminkan optimisme pembangunan IKN berjalan sesuai rencana. IKN tidak hanya sekadar kota baru, melainkan simbol transformasi Indonesia menuju peradaban baru dan berkelanjutan," ujarnya Kamis (21/12) seperti dikutip dari Antara. Ia pede aliran investasi itu ke depan akan semakin banyak. Keyakinan ia dasarkan pada 330 Letter of Intention (LOI) atau surat peminatan investasi yang masuk ke OIKN hingga saat ini. LOI itu bahkan ada yang berasal dari investor Singapura, Jepang, China dan Malaysia. Keyakinan juga ia dasarkan pada sejumlah 'gula' yang diberikan pemerintah dalam rangka menarik investasi ke IKN. Pemerintah tercatat memang memberikan berbagai insentif dan kompensasi kepada korporasi yang berminat berinvestasi di IKN. Insentif tertuang dalam PP No. 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Insentif dan kompensasi tersebut antara lain Pajak penghasilan badan (PPh) badan sebesar nol persen selama 10 tahun, Pajak pertambahan nilai (PPN) impor sebesar nol persen, Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar nol persen, Bea masuk sebesar nol persen, Pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar nol persen selama 10 tahun.