Cek Tarif Listrik Per kWh yang Berlaku 1 Desember 2023, Apakah harus berhemat mulai hari ini?
(Foto meteran listrik dengan sistem pascabayar) |
PLN adalah singkatan dari Perusahaan Listrik Negara, yang merupakan perusahaan energi listrik yang beroperasi di Indonesia.
PLN adalah badan usaha milik negara yang bertanggung jawab
atas produksi, distribusi, dan penyediaan listrik untuk masyarakat Indonesia.
Peran utama PLN adalah menyediakan layanan listrik bagi rumah tangga, bisnis,
dan industri di seluruh wilayah Indonesia.
Berikut adalah beberapa informasi kunci mengenai PLN:
1. Sejarah : PLN
didirikan pada tanggal 27 Agustus 1965 sebagai hasil penggabungan beberapa
perusahaan listrik swasta di Indonesia. Sejak itu, PLN menjadi satu-satunya
perusahaan yang memiliki kewenangan untuk menyediakan layanan listrik di
Indonesia.
2. Produksi Energi :
PLN terlibat dalam produksi energi listrik dari berbagai sumber, termasuk
pembangkit listrik tenaga air (PLTA), pembangkit listrik tenaga uap (PLTU),
pembangkit listrik tenaga gas (PLTG), pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD),
dan sumber energi terbarukan lainnya seperti energi matahari dan angin.
3. Distribusi Listrik
: PLN bertanggung jawab atas distribusi listrik dari pembangkit listrik ke
berbagai wilayah di Indonesia. Ini mencakup penyediaan listrik ke perkotaan,
pedesaan, serta pulau-pulau terpencil.
4. Pelayanan
Pelanggan : PLN menyediakan layanan listrik kepada pelanggan rumah tangga,
bisnis, dan industri. Pelanggan dapat memperoleh listrik melalui berbagai
produk dan layanan yang ditawarkan oleh PLN, seperti berlangganan listrik,
token listrik prabayar, dan lainnya.
5. Pembangunan
Infrastruktur Listrik : PLN terus melakukan pembangunan infrastruktur listrik
untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap listrik dan mendukung pertumbuhan
ekonomi. Ini mencakup pembangunan pembangkit listrik baru, peningkatan jaringan
distribusi, dan pengembangan energi terbarukan.
6. Program
Elektrifikasi : PLN terlibat dalam program elektrifikasi yang bertujuan untuk
memberikan akses listrik kepada daerah-daerah yang belum teraliri listrik.
Program ini menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan
pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.
7. Peran dalam
Ekonomi : PLN memiliki peran strategis dalam mendukung kegiatan ekonomi
nasional dengan menyediakan energi listrik yang diperlukan oleh berbagai sektor
industri dan bisnis.
Sebagai perusahaan milik negara, PLN memiliki tanggung jawab
besar dalam memastikan ketersediaan listrik yang memadai untuk mendukung
kehidupan sehari-hari dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Peran ini mencakup
pemenuhan kebutuhan listrik saat ini dan perencanaan untuk kebutuhan energi di
masa depan.
Tarif Listrik per kWh Desember 2023
* Tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA reguler dan prabayar: Rp 1.352 per kWh* Tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA reguler dan prabayar: Rp 1.444,70 per kWh
* Tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA reguler dan prabayar: Rp 1.444,70 per kWh
* Tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500 - 5.500 VA reguler dan prabayar: Rp 1.699,53 per kWh
* Tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas reguler dan prabayar: Rp 1.699,53 per kWh
* Tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA - 200 kVA reguler dan prabayar: Rp 1.444,70 per kWh
* Tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA - 200 kVA reguler dan prabayar: Rp 1.699,53 per kWh
* Tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA reguler dan prabayar: Rp 1.699,53 per kWh
Sebagai informasi, bagi pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro dan menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam 25 golongan subsidi tidak akan mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Tarif listrik untuk sektor rumah tangga pada Desember 2023
* Pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA bersubsidi: Rp 415 per kWh* Pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
* Pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh
* Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 - 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
* Pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh