Cara Perpanjang STNK dengan Mudah 2023
(Foto Kepengurusan STNK Indonesia) |
STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan, yang merupakan dokumen penting yang wajib dibawa oleh pemilik kendaraan saat berkendara.
STNK
menunjukkan bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar secara resmi dan bahwa
pemilik kendaraan adalah pemilik sah kendaraan tersebut. STNK diterbitkan oleh
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang bekerja sama dengan
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Dinas Pendapatan, dan PT Jasa
Raharja.
STNK berisi
informasi tentang identitas kepemilikan kendaraan, nomor polisi, identitas
kendaraan bermotor, dan masa berlaku STNK. STNK harus diperpanjang setiap tahun
dan kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan
nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satlantas Polri.
Cara Perpanjang STNK dengan Mudah 2023
Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang menunjukkan legalitas
kendaraan, dan perlu diperpanjang secara berkala. Jangan sampai Anda telat
dalam melakukan perpanjangan, karena akan berakibat pada denda yang akan
terakumulasi.
Terdapat
dua jenis perpanjangan STNK, yaitu perpanjangan tahunan dan perpanjangan lima
tahunan. Biaya perpanjangan STNK bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan
wilayah. Untuk lebih memahami mengenai syarat, prosedur, dan biaya perpanjang
STNK, simak informasi berikut ini.
Syarat Perpanjang STNK Tahunan
Perpanjangan STNK tahunan dilakukan setiap tahun saat
Anda membayar pajak kendaraan. Beberapa syarat yang perlu Anda penuhi sebelum
memperpanjang STNK adalah sebagai berikut:
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli
akan ditunjukkan ke petugas).
- KTP asli dan fotokopi sesuai
identitas pemilik kendaraan jika kendaraan atas nama perorangan.
- Untuk kendaraan atas nama
perusahaan, siapkan fotokopi dokumen domisili perusahaan, SIUP, NPWP, dan
TDP perusahaan.
- Surat Kuasa, jika pihak lain yang
akan melakukan pengurusan perpanjangan STNK.
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun
Perpanjangan 5 tahunan dilakukan pada tahun kelima
pembayaran pajak. Saat melakukan perpanjangan, Anda akan menerima STNK baru,
plat nomor, dan nomor kendaraan yang baru. Berikut adalah dokumen yang
diperlukan untuk perpanjang STNK 5 tahunan:
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi sesuai data identitas
pemilik kendaraan jika kendaraan atas nama perorangan.
- Fotokopi dokumen domisili perusahaan, TDP, NPWP,
dan SIUP perusahaan jika kendaraan atas nama perusahaan.
- Surat kuasa, jika pihak lain yang akan melakukan
pengurusan STNK.
- Bawa kendaraan untuk proses cek
fisik kendaraan.
Cara Perpanjang STNK
Ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk
melakukan perpanjangan STNK, yaitu:
1. Cara Perpanjang
STNK Tahunan
- Kunjungi
kantor Samsat terdekat sesuai domisili Anda.
- Ambil
formulir pendaftaran dari loket.
- Isi
formulir dengan lengkap.
- Serahkan
formulir beserta dokumen syarat perpanjangan STNK ke petugas.
- Petugas
akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan memberikan lembar pembayaran
pajak.
- Lakukan
pembayaran di loket sesuai nominal yang tertera pada lembar pembayaran.
- Tunggu
hingga proses pengesahan STNK selesai.
2. Cara Perpanjang
STNK 5 Tahunan
- Kunjungi
kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.
- Lakukan
cek fisik kendaraan.
- Kunjungi
loket perpanjangan STNK dan isi formulir yang diberikan.
- Serahkan
formulir beserta dokumen lainnya untuk verifikasi petugas.
- Tunggu
hingga proses verifikasi data selesai.
- Jika
data lengkap, petugas akan memberikan lembar pembayaran.
- Lakukan
pembayaran di loket sesuai nominal yang tertera pada lembar pembayaran.
- STNK
dan plat nomor baru akan diterbitkan di loket TNKP.
3. Cara Perpanjang
STNK Online
- Unduh
aplikasi Samsat Online Nasional dari Play Store atau App Store.
- Daftar
dan masukkan data diri serta informasi kendaraan.
- Dapatkan
kode pembayaran.
- Lakukan
pembayaran sesuai nominal yang tertera.
- Setelah
pembayaran, Anda akan menerima e-pengesahan STNK dan e-TBPKP melalui
email.
- TBPKP
dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat Anda dalam waktu satu
minggu.
4. Biaya
Perpanjang STNK
Berikut adalah rincian biaya perpanjangan STNK yang perlu Anda
perhatikan:
- STNK
roda 2 dan 3: Rp 100.000
- STNK
roda 4 atau lebih: Rp 200.000
- Pengesahan
STNK roda 2 dan 3: Rp 25.000
- Pengesahan
STNK roda 4 atau lebih: Rp 50.000
- Penerbitan
TNKB roda 2 dan 3: Rp 60.000
- Penerbitan
TNKB roda 4 atau lebih: Rp 100.000
- Penerbitan
BPKB baru atau ganti kepemilikan roda 2 dan 3: Rp 225.000
- Penerbitan
BPKB baru atau ganti kepemilikan roda 4 atau lebih: Rp 375.000
Dengan mengetahui syarat dan prosedur perpanjangan STNK, Anda dapat melakukan perpanjangan dengan mudah dan tepat waktu. Pilihlah cara yang sesuai dengan kebutuhan Anda, apakah secara langsung di Samsat atau secara online melalui aplikasi Samsat Online Nasional. Dengan begitu, STNK kendaraan Anda akan selalu terperbarui dan terhindar dari risiko denda. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.