Cara Menghitung Nilai PPPK Kemenag 2023: Seleksi Kompetensi + SKTT
(Foto Penyerahan SK PPPK Guru di Rokan Hilir 2022. Update link pengumuman kelulusan PPPK 2023) |
PPPK adalah kependekan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pegawai PPPK adalah pegawai yang diangkat oleh instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk mengisi jabatan tertentu. Sistem ini diperkenalkan sebagai bagian dari reformasi birokrasi di Indonesia untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan dan penempatan pegawai.
Berikut adalah beberapa informasi tambahan tentang
Pegawai PPPK:
1. Perekrutan:
- Pegawai
PPPK direkrut melalui proses seleksi yang dilakukan oleh instansi pemerintah
setempat. Proses ini biasanya mencakup penilaian terhadap kualifikasi
pendidikan dan kompetensi tertentu yang sesuai dengan jabatan yang akan diisi.
2. Perjanjian
Kerja:
- Pegawai
PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan instansi pemerintah yang
mempekerjakan. Perjanjian ini berisi ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab,
hak, dan kewajiban pegawai.
3. Masa
Kontrak:
- Pegawai
PPPK memiliki masa kontrak tertentu yang dapat diperbarui sesuai dengan
kebijakan instansi pemerintah. Kontrak dapat diperpanjang atau tidak sesuai
dengan kebutuhan instansi.
4. Jabatan
Tertentu:
- Pegawai
PPPK diangkat untuk mengisi jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan instansi
pemerintah. Mereka dapat ditempatkan pada berbagai bidang pekerjaan, seperti
pendidikan, kesehatan, teknis, dan lainnya.
5. Penggajian
dan Tunjangan:
- Pegawai
PPPK mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Gaji
dan tunjangan ini dapat bervariasi tergantung pada jabatan, kualifikasi, dan
kebijakan pemerintah daerah.
6. Fleksibilitas
dan Efisiensi:
- Sistem PPPK
diharapkan memberikan fleksibilitas dan efisiensi dalam manajemen sumber daya
manusia di sektor pemerintahan, memungkinkan instansi untuk lebih responsif
terhadap kebutuhan tertentu.
Pegawai PPPK diharapkan dapat mendukung terciptanya birokrasi yang lebih efisien dan responsif, sambil tetap memperhatikan prinsip-prinsip meritokrasi dan profesionalisme.
Cara Menghitung Nilai PPPK Kemenag 2023: Seleksi Kompetensi + SKTT
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 652 Tahun
2023 ada nilai ambang batas atau passing grade yang harus dicapai oleh peserta
seleksi PPPK 2023 semua instansi, termasuk PPPK Kemenag. Passing grade adalah
nilai minimal yang harus diraih oleh peserta seleksi PPPK Kemenag agar lolos
seleksi.
Besaran passing grade yang harus dicapai
oleh peserta dalam tes kompetensi PPPK Kemenag 2023 adalah sebagai berikut:
Nilai Ambang Batas PPPK Kemenag 2023 Seleksi Kompetensi Manajerial: SESUAI TABEL KLIK DI SINI
Seleksi Kompetensi Sosial Kultural: 117
Seleksi Wawancara: 24 Dikutip dari kemenag.go.id, peserta yang dinyatakan lolos
seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas:
Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60% dan Tes Moderasi Beragama
Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40%.
Cara Menghitung Passing Grade Tes Seleksi PPPK
Teknis Kemenag Rumus hitungnya sesuai dengan yang ditayangkan pada story
instagram CASN Kemenag adalah hasil tes seleksi teknis PPPK dari BKN x 60% +
40% tes Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
Hasil tes Seleksi Kompetensi Teknis
Tambahan (SKTT) Moderasi Beragama tidak perlu lagi dikonversi ke 40%,
dikarenakan hasilnya sudah dikonversi ke 40% Untuk mengetahui Passing Grade
Masing-masing Jabatan pada Seleksi Calon PPPK Teknis Kemenag Tahun 2022 bisa
dicek di akun resmi Instagram CASN Kemenag @casnkemenag Contoh:
Seorang Calon PPPK Guru mendapatkan nilai
tes teknis dari tes BKN : 171 (khusus guru dikonversi 5) caranya 171:3×5 = 285
selain guru tidak perlu dikonversi 5 Kemudian Guru tersebut mengikuti tes
Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) moderasi beragama dan mendapatkan
nilai 100 Maka untuk menghitung passing grade teknis guru tersebut adalah
sebagai berikut:
Hasil tes BKN yang telah dikonversi x 60%
yaitu 285x 60% = 171 Ditambah hasil tes Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
(SKTT) 100 Jadi 171 + 100 = 271 Hasil akhir dari nilai teknis Guru tersebut
adalah 271 (telah memenuhi passing grade yang ditetapkan untuk tes seleksi
calon PPPK Guru sebesar 225).
Untuk menghitung Jabatan yang lain selain
Guru cara perhitungannya sama hanya saja untuk selain Guru tidak perlu lagi
nilai teknis yang dari BKN dikonversi 5.