Cara Menghitung Nilai PPPK Kemenag 2023: Seleksi Kompetensi + SKTT

(Foto Penyerahan SK PPPK Guru di Rokan Hilir 2022. Update link pengumuman kelulusan PPPK 2023)

PPPK adalah kependekan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pegawai PPPK adalah pegawai yang diangkat oleh instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk mengisi jabatan tertentu. Sistem ini diperkenalkan sebagai bagian dari reformasi birokrasi di Indonesia untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan dan penempatan pegawai.

Berikut adalah beberapa informasi tambahan tentang Pegawai PPPK:

1.  Perekrutan:

   - Pegawai PPPK direkrut melalui proses seleksi yang dilakukan oleh instansi pemerintah setempat. Proses ini biasanya mencakup penilaian terhadap kualifikasi pendidikan dan kompetensi tertentu yang sesuai dengan jabatan yang akan diisi.

2.  Perjanjian Kerja:

   - Pegawai PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan instansi pemerintah yang mempekerjakan. Perjanjian ini berisi ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, hak, dan kewajiban pegawai.

3.  Masa Kontrak:

   - Pegawai PPPK memiliki masa kontrak tertentu yang dapat diperbarui sesuai dengan kebijakan instansi pemerintah. Kontrak dapat diperpanjang atau tidak sesuai dengan kebutuhan instansi.

4.  Jabatan Tertentu:

   - Pegawai PPPK diangkat untuk mengisi jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah. Mereka dapat ditempatkan pada berbagai bidang pekerjaan, seperti pendidikan, kesehatan, teknis, dan lainnya.

5.  Penggajian dan Tunjangan:

   - Pegawai PPPK mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Gaji dan tunjangan ini dapat bervariasi tergantung pada jabatan, kualifikasi, dan kebijakan pemerintah daerah.

6.  Fleksibilitas dan Efisiensi:

   - Sistem PPPK diharapkan memberikan fleksibilitas dan efisiensi dalam manajemen sumber daya manusia di sektor pemerintahan, memungkinkan instansi untuk lebih responsif terhadap kebutuhan tertentu.

Pegawai PPPK diharapkan dapat mendukung terciptanya birokrasi yang lebih efisien dan responsif, sambil tetap memperhatikan prinsip-prinsip meritokrasi dan profesionalisme.

Cara Menghitung Nilai PPPK Kemenag 2023: Seleksi Kompetensi + SKTT

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 652 Tahun 2023 ada nilai ambang batas atau passing grade yang harus dicapai oleh peserta seleksi PPPK 2023 semua instansi, termasuk PPPK Kemenag. Passing grade adalah nilai minimal yang harus diraih oleh peserta seleksi PPPK Kemenag agar lolos seleksi.

Besaran passing grade yang harus dicapai oleh peserta dalam tes kompetensi PPPK Kemenag 2023 adalah sebagai berikut: Nilai Ambang Batas PPPK Kemenag 2023 Seleksi Kompetensi Manajerial: SESUAI TABEL KLIK DI SINI

Seleksi Kompetensi Sosial Kultural: 117 Seleksi Wawancara: 24 Dikutip dari kemenag.go.id, peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas: Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60% dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40%.

Cara Menghitung Passing Grade Tes Seleksi PPPK Teknis Kemenag Rumus hitungnya sesuai dengan yang ditayangkan pada story instagram CASN Kemenag adalah hasil tes seleksi teknis PPPK dari BKN x 60% + 40% tes Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

Hasil tes Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) Moderasi Beragama tidak perlu lagi dikonversi ke 40%, dikarenakan hasilnya sudah dikonversi ke 40% Untuk mengetahui Passing Grade Masing-masing Jabatan pada Seleksi Calon PPPK Teknis Kemenag Tahun 2022 bisa dicek di akun resmi Instagram CASN Kemenag @casnkemenag Contoh:

Seorang Calon PPPK Guru mendapatkan nilai tes teknis dari tes BKN : 171 (khusus guru dikonversi 5) caranya 171:3×5 = 285 selain guru tidak perlu dikonversi 5 Kemudian Guru tersebut mengikuti tes Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) moderasi beragama dan mendapatkan nilai 100 Maka untuk menghitung passing grade teknis guru tersebut adalah sebagai berikut:

Hasil tes BKN yang telah dikonversi x 60% yaitu 285x 60% = 171 Ditambah hasil tes Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) 100 Jadi 171 + 100 = 271 Hasil akhir dari nilai teknis Guru tersebut adalah 271 (telah memenuhi passing grade yang ditetapkan untuk tes seleksi calon PPPK Guru sebesar 225).

Untuk menghitung Jabatan yang lain selain Guru cara perhitungannya sama hanya saja untuk selain Guru tidak perlu lagi nilai teknis yang dari BKN dikonversi 5.

Next Post Previous Post