Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari HP Mudah
(Foto halaman website dari IndonesiaBaik) |
Identitas kependudukan merujuk pada informasi-informasi yang secara resmi dicatat dan diakui oleh pemerintah sebagai bagian dari registrasi penduduk suatu negara.
Identitas kependudukan mencakup berbagai elemen yang
mengidentifikasi seseorang sebagai anggota suatu komunitas atau negara.
Elemen-elemen tersebut dapat melibatkan data pribadi, informasi keluarga,
status kewarganegaraan, dan sebagainya.
Berikut adalah beberapa komponen umum dari identitas
kependudukan:
1. Nama Lengkap :
Nama lengkap seseorang, termasuk nama depan, tengah (jika ada), dan nama
belakang atau keluarga.
2. Tempat dan Tanggal
Lahir : Informasi mengenai tempat kelahiran seseorang, baik berupa nama kota
atau desa, provinsi, dan negara. Selain itu, tanggal kelahiran juga dicatat.
3. Jenis Kelamin :
Informasi tentang jenis kelamin seseorang, yaitu apakah laki-laki atau
perempuan.
4. Nomor Induk
Kependudukan (NIK) : Sebuah kode unik yang diberikan kepada setiap penduduk
oleh pemerintah sebagai identifikasi resmi.
5. Nomor Kartu
Keluarga (KK) : Nomor yang mengidentifikasi sebuah keluarga dalam suatu sistem
administrasi kependudukan.
6. Status
Kewarganegaraan : Informasi mengenai kewarganegaraan seseorang, apakah dia
warga negara Indonesia atau warga negara asing.
7. Agama : Informasi
mengenai keyakinan agama seseorang.
8. Status Perkawinan :
Apakah seseorang lajang, menikah, bercerai, atau duda/janda.
9. Alamat Tempat
Tinggal : Informasi mengenai alamat rumah atau tempat tinggal seseorang.
Identitas kependudukan sangat penting dalam berbagai
kegiatan administratif dan pelayanan publik, termasuk dalam proses pemilihan
umum, pendaftaran sekolah, pelayanan kesehatan, dan keperluan administratif
lainnya.
Identitas kependudukan yang akurat dan terkelola dengan baik
membantu pemerintah dan lembaga terkait dalam menyediakan layanan dan kebijakan
yang sesuai dengan kebutuhan penduduk.
Cara Buat KTP Digital
KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD)
dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone. Untuk membuat KTP Digital dapat
dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore.
Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa
hal berikut ini:
- Ponsel dengan akses internet
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat e-mail aktif
- Nomor ponsel aktif.
Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Download aplikasi Identitas Kependudukan
Digital di Playstore
- Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK,
e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
- Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil
foto untuk melakukan pemadanan Face
Recognation
- Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Setelah berhasil, cek e-mail yang
didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk
aktivasi IKD
- Aktivasi IKD telah selesai.
Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation.