Banyak Guru Honorer Belum Bisa Isi DRH NIP PPPK, Silakan Cermati Penjelasan BKN
(Foto guru honorer yang mengajar di salah satu sekolah swasta) |
Guru honorer adalah pendidik profesional yang bekerja di luar ruang kelas, seperti di tempat pembelian, restoran, atau rumah sakit, untuk memberikan pelajaran dan pendidikan kepada anak didik yang mengalami risiko atau keterbatasan dalam pendidikan formal. Guru honorer dapat berfungsi secara mandiri atau bergabung dengan lembaga pendidikan formal, dan mereka sering kali menjadi pengganti bagi guru yang berada di sekolah atau di tempat pendidikan formal.
Peranan guru honorer meliputi:
1. Memberikan pelajaran dan pendidikan kepada anak didik
yang mengalami keterbatasan dalam pendidikan formal.
2. Mendampingi anak didik dalam proses belajar mengajar,
baik secara mandiri atau bergabung dengan lembaga pendidikan formal.
3. Mengabdikan dirinya untuk mengajarkan ilmu pengetahuan,
mendidik, mengarahkan, dan melatih muridnya agar memahami ilmu pengetahuan yang
diajarkannya tersebut.
Guru honorer memiliki peranan penting dalam menciptakan
generasi penerus baik secara intelektual maupun akhlaknya, karena mereka
membantu anak didik mengatasi keterbatasan dalam pendidikan formal dan
mendapatkan peluang yang lebih luas untuk berkembang.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panselnas CASN sudah mengumumkan kelulusan PPPK guru 2023 di portal SSCASN sejak 22 Desember. Pengumuman hasil akhir seleksi PPPK 2023 juga bisa dilihat di portal masing-masing instansi yang dilamar peserta. Setelah pengumuman, peserta masuk tahapan pemberkasan NIP PPPK dimulai dengan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) yang ditenggat sampai 14 Januari 2024.
Namun, hingga hari ini masih banyak guru honorer belum bisa melakukan pengisian DRH NIP PPPK. Menurut Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih, akun SSCASN baru berubah pada 25 Desember pukul 23.00 WIB. "Sebelumnya itu enggak berubah, hanya berupa pemberitahuan lulus. Tadi malam (Senin malam, red) sudah berubah ada isian DRH di akun SSCASN. Allahuakbar," kata Heti semringah kepada JPNN.com, Selasa (26/12).
Walaupun DRH sudah muncul di akun SSCASN, tetapi masih banyak juga yang belum nongol. Hal itu membuat peserta waswas. Mereka bertanya-tanya mengapa akun SSCASN belum belum ada DRH.
"Banyak yang belum bisa isi DRH karena masih dikunci. Saya sih menduga karena pengumumannya tidak serentak jadi pengisian DRH juga demikian," terang Heti.
Merespons hal tersebut, Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Suharmen mengungkapkan pengisian DRH PPPK 2023, baik guru, tenaga kesehatan, dan teknis tidak serentak. Pengisian DRH disesuaikan dengan jadwal pengumuman kelulusan PPPK. Dia mencontohkan formasi PPPK guru, pengumuman kelulusannya baru dimulai pada 22 Desember. Otomatis pengisian DRH NIP PPPK juga secara bertahap.
"Pengisian DRH NI PPPK memang tidak serentak ya, semuanya bertahap," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com secara terpisah. Senada itu, Plt Karo Humas BKN Nanang Subandi menyampaikan pengisian DRH mangacu pada Surat BKN Nomor: 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi. Inti surat tersebut adalah pengisian DRH dilakukan mulai 22 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024 dan dilakukan secara bertahap.
"Mohon dicek secara berkala pada portal instansi dan SSCASN," tegasnya. Dalam surat deputi Mutasi BKN juga dimintakan agar peserta yang dinyatakan lulus agar mengisi DRH serta menyampaikan kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.qo.id paling lambat 14 Januari 2024.
Adapun kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK yang harus diunggah oleh peserta adalah sebagai berikut:
1. File pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah (ukuran maksimal 500 KB, jpg);
2. File scan surat lamaran/permohonan untuk diangkat menjadi PPPK yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK)
3. File scan Ijazah asli yang digunakan untuk melarnar formasi CASN (ukuran maksimal 1000 KB, pdf); 4. file scan Transkrip Nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN (ukuran maksimal 1000 KB, pdf); 5. File scan Daftar Riwayat Hidup yang telah diisi dan diunduh dari pengisian DRH pada SSCASN, bermeterai Rp. 10.000,-, dan ditandatangani, serta discan gabung menjadi 1 file antara DRH Perorangan dan DRH Riwayat (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);
4. file scan Transkrip Nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);
5. File scan Daftar Riwayat Hidup yang telah diisi dan diunduh dari pengisian DRH pada SSCASN, bermeterai Rp. 10.000,-, dan ditandatangani, serta discan gabung menjadi 1 file antara DRH Perorangan dan DRH Riwayat (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);
6. File scan Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019, bermaterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani,
7. File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres), dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);
8. File scan Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1000 KB, pdf); dan
9. File scan Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1000 KB, pdf.
Selain dokumen tersebut, ada sejumlah catatan yang wajib diketahui peserta, yaitu: - Bagi peserta yang Ijazahnya adalah hasil transfer dari DII/ DIII, wajib melampirkan Ijazah dan Transkrip Nilai DII/ DIII tersebut (dijadikan satu/digabung dengan file scan Ijazah dan Transkrip Nilai);
dan - Bagi peserta yang memiliki sertifikat pendidik linier dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, wajib menyertakan sertifikat pendidik dimaksud menjadi 1 dokumen unggah dengan file scan Ijazah.
Sumber : JPNN