Bansos PKH Desember 2023: Kriteria dan Syarat Penerimaan

(Foto oleh AaronAmat dari iStockphoto)

Bansos (Bantuan Sosial) adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa yang diberikan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Bantuan sosial ini diberikan untuk membantu mereka yang mengalami kesulitan ekonomi akibat berbagai faktor, seperti kemiskinan, bencana, atau kondisi sosial lainnya.

Jenis bansos dapat berupa uang tunai, bantuan barang, atau pelayanan jasa, dan tujuannya antara lain adalah rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, jaminan sosial, penanggulangan kemiskinan, dan penanggulangan bencana.

Bansos PKH Desember 2023: Kriteria dan Syarat Penerimaan

Bantuan sosial atau Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada bulan Desember 2023, penerima Bansos PKH diharapkan dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan pangan dan kebutuhan pokok lainnya.

Berikut beberapa kriteria dan syarat yang perlu dipenuhi untuk menjadi penerima Bansos PKH pada bulan Desember ini.

1.     Pemenuhan Syarat Dasar:

    • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang merupakan basis data yang digunakan untuk menentukan penerima bantuan sosial.
    • Dinyatakan layak oleh Pemerintah Daerah setempat.

2.     Komponen PKH:

    • Memiliki komponen PKH, yang mencakup ibu hamil, lansia, disabilitas, anak usia wajib belajar, dan anak sekolah SD hingga SMA.

3.     Terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik):

    • Bagi komponen anak sekolah, penerima harus terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk memastikan bahwa bantuan pendidikan tepat sasaran.

4.     Kriteria Penghasilan:

    • Bukan penerima upah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
    • Bukan pegawai yang gajinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

5.     Ditetapkan sebagai Penerima Bansos PKH Tahap 4:

    • Penerima harus resmi ditetapkan sebagai penerima Bansos PKH pada tahap 4.

Proses Pengecekan dan Penerimaan:

1.   Calon penerima bisa melakukan pengecekan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id secara online.

2.   Pengecekan dilakukan dengan memasukkan data seperti provinsi, kota/kabupaten, nama KPM sesuai KTP, dan kode verifikasi.

3.   Jika nama tercantum sebagai penerima, bantuan akan segera cair sesuai jadwal pencairan.


Kewajiban Penerima:

1.   Penerima harus memenuhi ketujuh syarat yang telah ditetapkan agar dapat terdaftar sebagai penerima bantuan PKH Tahap 4.

2.   Jika terdapat ketidaksesuaian atau salah satu syarat tidak terpenuhi, kemungkinan besar penerima tidak akan terdaftar sebagai penerima bantuan.

Perubahan Data dan Jadwal Pencairan:

1.   Pemerintah Daerah secara rutin melakukan pembaharuan data terkait uji kelayakan penerima bansos, sehingga daftar penerima dapat berubah setiap bulannya.

2.   Jadwal pencairan bansos PKH Tahap 4 untuk bulan Desember 2023 belum dapat diketahui secara pasti, tetapi berdasarkan pengalaman sebelumnya, pencairan dimulai pada awal bulan Desember.

Dengan memahami kriteria dan syarat di atas, diharapkan masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan bantuan sosial PKH dengan maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka. Pemantauan secara aktif terhadap perubahan data dan informasi resmi dari pemerintah sangat diperlukan agar proses penerimaan bantuan sosial berjalan lancar.

Next Post Previous Post