Asyik! Selain Naik Gaji 8 Persen, PNS Golongan III akan Dapat Tunjangan Rp814.000 per Bulan dari Sri Mulyani
(Foto oleh Molas Images dari iStockphoto) |
Gaji adalah bentuk imbalan finansial yang diberikan kepada seseorang sebagai kompensasi atas pekerjaan atau layanan yang mereka berikan kepada suatu perusahaan, organisasi, atau pemberi kerja.
Gaji dapat disepakati dalam bentuk tunai atau pembayaran
lainnya, dan biasanya diberikan secara reguler, misalnya per bulan atau per
minggu.
Beberapa poin penting terkait dengan gaji meliputi:
1. Imbalan Finansial :
Gaji adalah bentuk imbalan finansial yang mencakup komponen-komponen seperti
gaji pokok, tunjangan, bonus, insentif, dan manfaat lainnya. Besaran gaji dapat
bervariasi tergantung pada faktor-faktor seperti tingkat pendidikan, pengalaman
kerja, tanggung jawab pekerjaan, lokasi geografis, dan negara.
2. Perjanjian Kerja :
Gaji umumnya diatur dalam perjanjian kerja atau kontrak antara pekerja dan
pemberi kerja. Kontrak kerja dapat menetapkan besaran gaji, jangka waktu
pembayaran, serta hak dan kewajiban lainnya.
3. Periodisitas
Pembayaran : Gaji dapat dibayarkan dengan berbagai periodisitas, seperti
bulanan, dua mingguan, mingguan, atau sesuai dengan kebijakan perusahaan.
Pembayaran gaji biasanya mencakup periode kerja tertentu.
4. Potongan dan Pajak
: Dari jumlah gaji yang diterima, biasanya ada potongan untuk pajak
penghasilan, tunjangan kesehatan, asuransi, dan mungkin potongan lainnya sesuai
dengan peraturan dan kebijakan perusahaan serta undang-undang pajak yang
berlaku.
5. Kenaikan Gaji :
Gaji dapat mengalami kenaikan seiring dengan waktu, pengalaman kerja, atau
pencapaian tertentu. Kenaikan gaji juga dapat terjadi melalui peninjauan
kinerja atau evaluasi karyawan.
6. Transparansi dan
Keadilan : Prinsip transparansi dan keadilan dianggap penting dalam menetapkan
dan mengelola sistem penggajian. Ini melibatkan memberikan gaji yang sesuai
dengan kontribusi dan nilai pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan.
Gaji memiliki peran krusial dalam kehidupan ekonomi individu
dan merupakan faktor penting dalam menarik dan mempertahankan sumber daya
manusia yang berkualitas bagi suatu perusahaan. Besarannya dapat bervariasi
berdasarkan industri, perusahaan, dan faktor-faktor individual lainnya.
PNS Golongan III akan Dapat Tunjangan Rp814.000 per Bulan dari Sri Mulyani
Kali ini, kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan 2024 menjadi perbincangan hangat di kalangan para pegawai negeri.Nah terkait kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan 2024 ini, masing-masing memilki besaran yang berbeda-beda.
Untuk gaji PNS, TNI, Polri sendiri akan naik sebesar 8 persen, kemudian untuk pensiunan 2024 naik sebesar 12 persen.Jadi di tahun depan, semua ASN akan menerima upah per bulan dengan nominal yang lebih besar.Untuk jadwal pencairan pun kini menjadi pertanyaan semua ASN, hal ini tentu sangat dinantikan.
Seperti diketahui PP turunan UU ASN 2023 terbaru masih dalam proses perampungan.
Aturan terkait kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan 2024 pun akan tertuang di PP turunan tersebut.Dengan adanya UU nomor 20 tahun 2023, semua ASN mendapat kado spesial dari pemerintah.Kado spesial tersebut salah satunya gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan 2024 yang akan mengalami kenaikan.
Berdasarkan kabarnya, untuk kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan 2024 ini akan ditransfer mulai awal tahun atau Januari.Lantas bagaimana penetapan jadwal gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan 2024 ini? Tanggal berapa mulai cair?
Yuk simak ulasannya.Jadi untuk jadwal pencairan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan 2024 masih dalam tahap menunggu pengesahan dari presiden Jokowi.
Aturan kenaikan Gaji PNS POLRI TNI Pensiunan 2024
Adapun Presiden Jokowi mengatur terkait gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan 2024 berdasarkan PP:
- Peraturan Presiden no 16 tahun 2019 tentang penyesuaian gaji PNS
- Peraturan Pemerintah no 16 tahun 2019 tentang peraturan gaji anggota TNI
- Peraturan Pemerintah no 17 tahun 2019 tentang peraturan gaji anggota Polri
-Peraturan Pemerintah no 18 tahun 2019 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan PNS dan janda atau dudanya
Semua peraturan tersebut masih berlaku sampai Bulan Desember 2023.Maka itu, untuk jadwal cair kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan 2024 perlu ada peraturan pengganti atau yang baru dari pemerintah.
Besaran Gaji PNS TNI Polri dan Pensiunan 2024
Sementara besaran kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan 2024 dari segi persenan sebagai berikut:
- PNS, TNI dan Polri akan menerima sebesar 8 persen, naik dari gaji pokok saat ini
- Pensiunan akan menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen dari gaji pokok saat ini
Apabila sesuai dengan informasi, bahwa kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan 2024 akan mulai berlaku 1 Januari 2024.
Namun, untuk penetapan jadwal cair gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan 2024 dapat dikatakan masih menunggu instruksi dari presiden Jokowi dan penyelesaian PP turunan UU ASN 2023.
Gimana, apakah kamu siap menerima kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan 2024?Demikian informasi terkait penetapan jadwal cair kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan 2024. Semoga bermanfaat.