Apakah WA dari Pinjol Harus Dibalas? Simak Jawabannya
(Foto oleh Krishna Tedjo dari iStockphoto) |
Pinjol adalah singkatan dari pinjaman online, yang merupakan metode meminjam uang secara online. Pinjol adalah pinjaman dalam jangka pendek yang diberikan tanpa memerlukan aset sebagai jaminan. Pinjol dapat berupa pinjaman tanpa agunan yang diberikan oleh perusahaan fintech atau lembaga keuangan lainnya.
Pinjol
dapat memberikan kemudahan akses ke dana tunai dalam waktu singkat, namun perlu
diwaspadai karena terdapat pinjol ilegal yang dapat menimbulkan risiko dan
masalah keuangan bagi peminjam.
Oleh karena
itu, penting untuk memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal serta
mempertimbangkan dengan hati-hati sebelum menggunakan layanan pinjol.
Perbedaan Pinjol Legal dan Illegal
Perbedaan
antara pinjaman online legal dan ilegal adalah sebagai berikut:
Pinjaman
Online Legal:
1.
Terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2. Memiliki
izin dan regulasi yang jelas dari otoritas pemerintah.
3. Bunga
dan biaya pinjaman transparan.
4.
Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu.
5.
Mempunyai layanan pengaduan.
6.
Identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
Pinjaman
Online Ilegal:
1. Tidak
terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK.
2. Tidak
memiliki izin dan regulasi yang jelas dari otoritas pemerintah.
3. Bunga
dan biaya pinjaman serta denda tidak jelas.
4.
Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran.
5.
Pemberian pinjaman sangat mudah.
6. Tidak
mempunyai layanan pengaduan.
7. Ancaman
teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.
Bagaimana Cara Mengetahui Pinjol Illegal
Untuk
mengidentifikasi pinjol ilegal, Anda dapat menggunakan beberapa cara berikut:
1.
Memeriksa apakah pinjol terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol legal
akan terdaftar di OJK.
2.
Memeriksa apakah pinjol menyediakan layanan pengaduan.
3. Jika
pinjol mengirimkan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi seperti
WhatsApp, tunggu jawabnya.
4. Periksa
apakah pinjol memiliki izin resmi dan tersedia dengan waktu pengambilan yang
singkat.
5. Periksa
apakah pinjol memiliki alamat kantor yang jelas.
6. Jika
pinjol mengakses data pribadi Anda tanpa maaf, tunggu jawabnya.
7. Jika
pinjol menggunakan ancaman, penghinaan, atau pencemaran nama baik, tunggu
jawabnya.
Jika Anda menemukan pinjol ilegal, berhati-hati dan jangan sulit membayar pinjaman tersebut. Sekarang, Anda dapat melaporkan kepada otoritas pemerintah atau lembaga yang terlibat dalam pinjol ilegal melalui nomor WhatsApp 081157157157 atau website ojk.go.id. Selain itu, Anda juga dapat mempersiapkan diri dengan mengetahui manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, dan resiko peminjaman sebelum meminjam.
Apakah WA dari Pinjol Harus Dibalas, Berikut Ketentuannya
Lalu, apakah WA dari pinjol harus
dibalas? Jika mendapatkan penawaran dari pinjol, tidak perlu membalasnya, hapus
pesan yang berisi penawaran, lalu blokir nomor pinjol, dan cek legalitas dari
pinjol tersebut.
Seperti yang disebutkan oleh OJK,
berikut Hal yang harus dilakukan jika mendapatkan tawaran pinjol melalui WA:
Periksa legalitas pinjol ke OJK.
Legalitas pinjol dapat diperiksa melalui kontak OJK, Nomor (157), WA
081157157157 atau dapat melalui tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Setelah melakukan pemeriksaan dan
ditemukan bahwa pinjol tersebut tidak terdaftar di OJK, blokir kontak pinjol
tersebut. Dapat dipastikan, pinjol tersebut ilegal.
Apabila penawar pinjol melakukan
tindakan yang melanggar asusila, segera hubungi kepolisian agar
ditindaklanjuti.
Jangan pernah mengklik tautan
yang dikirimkan penawar pinjol ilegal melalui WA, SMS, e-mail atau aplikasi
komunikasi lainnya. Apalagi tautan yang dikirimkan tidak diketahui sumbernya
dengan jelas.
Perlu diperhatikan, pinjol ilegal
dapat mengakses data diri yang bersifat privasi sehingga masyarakat harus
menjaga data diri secara aman. Data pribadi yang bocor dikhawatirkan dapat
disalahgunakan oleh pinjol ilegal yang tidak bertanggung jawab.
Demikian informasi apakah WA dari pinjol harus dibalas? Jangan pernah membalas WA dari pinjol karena dapat dipastikan, pinjol berstatus ilegal.