8 Kelompok Masyarakat yang Tak Boleh Beli Gas Subsidi Elpiji 3 Kg Tahun 2024
(Foto oleh South_agency dari iStockphoto) |
Gas elpiji adalah bahan bakar gas yang mengandung campuran gas hidrokarbon yang mudah terbakar, khususnya propana, propena, butena, isobutana, dan n-butana. Gas elpiji digunakan sebagai bahan bakar dalam peralatan pemanas, peralatan memasak, dan kendaraan.
Selain itu, gas elpiji juga semakin banyak digunakan sebagai propelan aerosol dan pendingin, menggantikan klorofluorokarbon dalam upaya untuk mengurangi kerusakan lapisan ozon. Gas elpiji dijual dalam bentuk tabung yang berisi campuran gas cair dan uap pada tekanan yang bervariasi dengan suhu.
Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian liquefied petroleum gas (LPG)
atau elpiji 3 kg wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Elpiji 3 kg dengan warna tabung hijau merupakan bahan bakar memasak
bersubsidi untuk kelompok masyarakat tertentu.
Sebagai barang bersubsidi,
permukaan tabung gas melon turut mencantumkan keterangan, "Hanya untuk
Masyarakat Miskin".
Pemerintah pun mendorong
penyaluran gas melon menjadi lebih tepat sasaran dengan menggunakan KTP mulai
tahun depan.
Lantas, siapa saja kelompok
masyarakat yang tidak boleh membeli elpiji 3 kg?
Kelompok dilarang pakai elpiji 3 kg subsidi
Corporate Secretary PT
Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, elpiji 3 kg adalah barang
bersubsidi yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat melalui
Pertamina.
Pemerintah melalui
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun telah mengatur larangan
pembelian elpiji subsidi 3 kg untuk sejumlah masyarakat, khususnya
pengusaha.
Dilansir dari laman
Pertamina, larangan beli elpiji 3 kg ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur
Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret
2022.
Berikut kelompok atau usaha yang dilarang menggunakan elpiji bersubsidi:
1. Restoran
2. Hotel
3. Usaha peternakan
4. Usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun
2019 dan yang belum dikonversi)
5. Usaha tani tembakau
6. Usaha jasa las
7. Usaha binatu atau laundry
8. Usaha batik.
Selain kelompok yang dilarang, menurut Irto, terdapat kelompok
masyarakat yang boleh menggunakan elpiji bersubsidi.
"Ada empat kelompok utama yang berhak menggunakan elpiji 3 kg
bersubsidi," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Senin (31/7/2023).
Adapun kelompok masyarakat yang dapat membeli elpiji bersubsidi alias
gas melon, meliputi:
1. Rumah tangga
Kelompok masyarakat pertama yang berhak menggunakan elpiji bersubsidi
adalah rumah tangga. Rumah tangga merupakan konsumen yang memiliki legalitas
penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor
gas.
2. Usaha mikro
Usaha mikro menjadi kelompok masyarakat kedua yang dapat membeli dan
menggunakan gas melon. Kelompok ini merupakan konsumen dengan usaha produktif
milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah,
serta tidak mempunyai kompor gas.
3. Petani sasaran
Petani dengan syarat tertentu atau petani sasaran turut masuk dalam
daftar orang yang dapat membeli elpiji 3 kg.
Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas
0,5 hektare, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling
luas 2 hektar.
Kelompok ini juga harus melakukan usaha tani tanaman pangan maupun
hortikultura sendiri, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar
6,5 Horse Power.
4. Nelayan sasaran
Serupa dengan petani, sebagian kelompok nelayan dapat menggunakan elpiji
3 kg untuk melancarkan mata pencaharian.
Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya menangkap ikan
untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Nelayan pengguna elpiji subsidi tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.