6 Fakta Terbaru Pinjol hingga Aturan Waktu Tagih Debt Collector
(Foto oleh Iqbal Nuril Anwar dari iStockphoto) |
Pinjaman online, juga dikenal sebagai pinjaman daring, adalah fasilitas pinjaman uang yang disediakan oleh penyedia jasa keuangan melalui platform daring. Pinjaman ini memungkinkan individu atau usaha kecil untuk mengajukan pinjaman secara online tanpa perlu mengunjungi kantor fisik. Proses pengajuan pinjaman online umumnya cepat dan mudah, serta pencairan dana juga dapat dilakukan secara langsung ke rekening peminjam.
Meskipun memberikan kemudahan, pinjaman online juga memiliki risiko tertentu, seperti suku bunga yang cenderung lebih tinggi dan potensi penipuan. Oleh karena itu, penting untuk memahami persyaratan, risiko, dan kewajiban secara jelas sebelum mengajukan pinjaman online. Penyelenggaraan layanan pinjaman online diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi kepentingan konsumen dan menjaga kestabilan sistem keuangan.
Pinjaman online (Pinjol) ternyata masih menjadi sorotan publik. Pinjaman online sering sekali dijadikan solusi cepat bagi mereka yang membutuhkan uang secara mudah dan cepat. Apalagi di era serba digital seperti sekarang, aplikasi pinjaman online menjadi semakin populer di kalangan masyarakat.
Pinjol memang akan menawarkan kemudahan dalam segi memberikan pinjaman yang berupa uang dengan cepat dan mudah. Tapi sebenarnya pinjaman online ini merupakan sebuah langkah yang tidak baik, bahkan bukan sebuah solusi yang tepat, untuk sesuatu yang tidak penting.
1. Aturan Kerja sama dengan Lembaga
Berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, keberadaan DC atau penagih utang adalah legal. Di mana Lembaga atau perusahaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga atau Debt Collector (DC) untuk dapat membantu dalam menagih utang.
2. Aturan Terhadap Perilaku
OJK juga telah mengeluarkan peraturan terkait dengan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, yang tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022.
Dalam pasal, ternyata bertujuan untuk menghindari terjadinya perilaku DC yang dapat merugikan konsumen, ataupun dalam melakukan tindak kekerasan.
3. Aturan Waktu Menagih Utang
Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh OJK, debt collector memiliki waktu-waktu tertentu yang sudah diatur dalam menagih utang ke nasabah. Penagihan yang dilakukan oleh DC kepada nasabah hanya pada pukul 08.00 – 20.00 di wilayah waktu alamat penerima dana.
Lalu, apabila DC menagih utang nasabah di luar tempat dan/atau waktu yang telah ditentukan, DC harus mendapatkan persetujuan serta perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.
4. Aturan saat Datangi Rumah Nasabah
Debt collector hanya diperbolehkan menagih ke alamat yang dicantumkan oleh klien atau domisili debitur, jadi DC tidak diperkenankan untuk datang atau mengancam kantor atau tempat dari klien bekerja. Kecuali, jika klien mendaftarkan alamat kantor sebagai alamat penagih.
Saat DC melakukan penagihan ke nasabah, DC wajib membawa dokumen surat tugas dari perusahaan pembiayaan dan sertifikat profesi dari lembaga resmi. Serta, harus membawa bukti rincian tertulis terkait utang dan biaya yang harus dibayar oleh nasabah.
Peraturan ini harus ditaati DC saat mendatangi rumah nasabah atau menagih utang. Peraturan ini juga akan membuat DC yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana jika melanggarnya.
5. Cawapres Mahfud MD terkait Pinjol
Dalam acara debat Capres dan Cawapres pada, Jumat 22 Desember 2023 Mahfud menyinggung masalah pinjol yang merupakan akibat dari disrupsi ekonomi digital.
“Saya menangani kasus misalnya pinjol, dimana rakyat menjadi korban dari kegiatan ekonomi digital, ada crypto misalnya. Kasus pinjol itu sendiri sungguh sangat problematik. Kenapa? Karena dia dibuat secara hukum perdata melalui gadget,” katanya.
“Rakyat yang tidak tahu langsung bilang kamu mau pinjam uang sekian, yes, bunganya sekian yes kalau tidak bayar sekian yes itu perdata. Dan itu banyak yang menjadi korban, banyak yang sampai bunuh diri ada seorang dari Semarang seorang guru meminjam hanya 500 ribu, kemudian hutang menjadi 240 juta karena selalu bertambah bunganya. Kemudian ada yang sampai bunuh diri,” lanjutnya.
6. Penyebab Orang Ketagihan Utang Pinjol
Alasan orang lebih suka utang pinjol, karena pinjol lebih mudah diakses dan tidak menerapkan persyaratan yang rumit dibandingkan dengan bank. Bahkan menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan ada nasabah yang tidak dapat diterima di bank karena bank memiliki persyaratan yang ketat. Sehingga hal ini ternyata menjadi salah satu alasan mengapa masyarakat lebih memilih pinjol.