3.246 PNS Segera Dimutasi ke IKN, Pemerintah Siapkan Tunjangan Khusus dan Insentif Bebasan Pajak
(Foto pengangkatan CASN Tahun 2023) |
CPNS adalah singkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil. Mereka adalah individu yang telah lolos seleksi untuk menjadi pegawai tetap di lingkungan pemerintah. Setelah lulus seleksi CPNS, status CPNS akan disandang selama 1 tahun yang disebut masa uji coba.
Dalam masa uji coba tersebut, CPNS akan dinilai berdasarkan kinerja dan kompetensinya. Penting untuk diketahui bahwa masa CPNS disebut juga sebagai masa pengadaan dan masa prajabatan. Selama masa CPNS, pegawai akan diangkat menjadi PNS secara definitif.
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar
Anas menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang membahas pemberian tunjangan PNS yang
akan pindah ke IKN (Ibu
Kota Nusantara) mulai bulan Juli 2024 mendatang.
Anas
menyatakan bahwa, pemberian tunjangan khusus kepada PNS tersebut adalah salah
satu ketentuan yang terdapat dalam PP No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil.
Menurut Anas
untuk besaran tunjangan yang diusulkan, tahapan, dan masa pemberlakuan akan
dibahas dengan Kemenkeu.
Azwar Anas
menyatakan bahwa Pemerintah akan memindahkan 3.246 ASN ke IKN pada tahap
pertama yang berlangsung pada bulan Juli hingga November 2024 mendatang.
Kebijakan
tersebut dilakukan setelah menimbang keterbatasan infrastruktur dan hunian yang
selesai lebih dulu pada pembangunan tahap awal hingga tahun tersebut.
Untuk ASN yang pindah pertama dari 37 Kementerian/Lembaga dimana
rencananya sudah disiapkan 1.740 hunian untuk PNS yang pindah pada tahap awal
ini.
Tak
hanya pemberian tunjangan khusus, pemerintah juga akan memberikan Insentif
berupa pembebasan pajak pegawai bagi pekerja yang berkantor di IKN.
Kebijakan
tersebut diharapkan mampu menjadi magnet baru untuk membentuk ekosistem kota
dan kehidupan baru di IKN.
Menurut Anas,
pemindahan ASN ke IKN adalah langkah strategis dalam memperkuat administrasi
publik dan mendukung visi pembangunan nasional.
Dengan adanya
pemindahan PNS ke IKN dapat menjadi momentum penerapan tata kelola pemerintahan
yang efektif dan efisien.
Adapun dalam
proses pemindahan akan melibatkan berbagai transformasi cara kerja atau
simplifikasi proses bisnis, pelaksanaan pemerintahan digital, penataan
manajemen ASN, dan penguatan koordinasi antar institusi, terutama pelibatan ASN
pemda penyangga IKN.
Lebih lanjut
Anas mengatakan bahwa dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, aparatur
negara, dan berbagai pihak terkait, diharapkan pemindahan ini dapat berjalan
lancar dan memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan dan
pelayanan kepada masyarakat.
Tahapan
pengembangan IKN berdasarkan UU IKN dibagi dalam 5 fase yakni sebagai berikut :
1. Fase
pertama (2020-2024) pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan
2. Fase kedua
(2025-2029) pengembangan shared office di IKN
3. Fase
ketiga (2030-2039) pengembangan agile government
4. Fase
keempat (2035-2039) pembangunan Kota Cerdas Industri 4.0
5. Fase
kelima (2040-2045) Pembangunan Kota Cerdas dengan Artificial Intelligence (Al).
Pemerintah
juga turut menjamin bahwa fasilitas yang disediakan untuk ASN akan lengkap,
mulai dari rumah sakit, tempat pendidikan, hingga restoran dan lainnya.
Senada dengan hal tersebut Pemerintah memberikan keistimewaan kepada para ASN yang terpilih dan bersedia menjadi pioneer pindah ke IKN dengan memberikan banyak fasilitas.