3 Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024, Lengkap Prosedur hingga Nominal Bantuan
(Foto halaman website dari BSU BPJS Kesehatan) |
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah lembaga
khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan dan jaminan
sosial di Indonesia.
1. Cek Melalui Laman Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Cara pertama untuk mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:
Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Pilih opsi "Cek Status Calon Penerima BSU."
Masukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.
Lakukan verifikasi dengan memilih kode yang ditampilkan dan klik "Lanjutkan."
Tunggu hasilnya ditampilkan.
Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
Daftar akun jika belum memiliki. Pastikan untuk melengkapi seluruh informasi yang diperlukan.
Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone.
Login ke akun dan lengkapi profil biodata.
Cek pemberitahuan untuk mengetahui status penerimaan BSU.
3. Menggunakan Aplikasi Pospay
Cara terakhir adalah dengan menggunakan aplikasi Pospay. Untuk melakukannya, ikuti langkah-langkah berikut ini:
Masuk ke akun Anda dan pilih opsi "BSU Kemenaker 1."
Ambil foto e-KTP Anda dan masukkan data pribadi.
Pastikan data yang diisi benar, lalu tunggu hasilnya.
Warga Negara Indonesia (WNI);
Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022;
Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh;
Bukan PNS, TNI dan Polri;
Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Tahap dan Prosedur Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan
Berikut tahapan dan prosedur pencairan BSU BPSJ Ketenagakerjaan:
Tahap 1: Calon Terdaftar
Pendaftar akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Tahap 2: Penetapan
Pihak yang bersangkutan akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Tahap 3: Penyaluran
Pihak yang bersangkutan akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening penerima. Rekening tersebut antara lain ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk yang bekerja di wilayah Aceh). Penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima Bsu sebagai dasar pencairan dana BSU.
Nominal BSU dan Penyalurannya
Dilansir dari laman resmi Kemnaker, BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah bantuan untuk para pekerja dan buruh yang memenuhi syarat. Syarat-syarat tersebut sebagaimana disebutkan di atas.
Adapun besaran nilai bantuan yang diterima adalah sebesar Rp 600.000 untuk 1 pekerja/buruh. Dana tersebut akan disalurkan melalui Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (wilayah Aceh). Selain itu, dana BSU juga dapat disalurkan melalui Kantor Pos terdekat.
BPJS Kesehatan adalah salah satu program jaminan kesehatan
yang diselenggarakan oleh BPJS. Program ini memberikan perlindungan kesehatan
bagi pesertanya melalui layanan kesehatan yang mencakup pelayanan promosi
kesehatan, pencegahan, pengobatan, dan pemulihan.
Peserta BPJS Kesehatan terdiri dari dua kelompok, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI). PBI adalah peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu, sementara Non-PBI adalah peserta jaminan kesehatan yang bukan merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu.
Melalui program ini, peserta dapat memperoleh
manfaat jaminan kesehatan, termasuk akses ke layanan kesehatan dan pembiayaan
pengobatan.
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mengecek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui 3 cara, yaitu:1. Cek Melalui Laman Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Cara pertama untuk mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:
Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Pilih opsi "Cek Status Calon Penerima BSU."
Masukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.
Lakukan verifikasi dengan memilih kode yang ditampilkan dan klik "Lanjutkan."
Tunggu hasilnya ditampilkan.
2. Cek Melalui Laman Kemnaker
Selain melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, detikers juga bisa mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BSU melalui laman Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya:Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
Daftar akun jika belum memiliki. Pastikan untuk melengkapi seluruh informasi yang diperlukan.
Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone.
Login ke akun dan lengkapi profil biodata.
Cek pemberitahuan untuk mengetahui status penerimaan BSU.
3. Menggunakan Aplikasi Pospay
Cara terakhir adalah dengan menggunakan aplikasi Pospay. Untuk melakukannya, ikuti langkah-langkah berikut ini:
Unduh aplikasi Pospay di Play Store.
Registrasi akun dengan membuat username, password, dan mengikuti langkah-langkah verifikasi.Masuk ke akun Anda dan pilih opsi "BSU Kemenaker 1."
Ambil foto e-KTP Anda dan masukkan data pribadi.
Pastikan data yang diisi benar, lalu tunggu hasilnya.
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Seperti dijelaskan sebelumnya, persyaratan mengenai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan diatur berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Untuk lebih jelasnya, berikut syarat-syarat bagi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:Warga Negara Indonesia (WNI);
Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022;
Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh;
Bukan PNS, TNI dan Polri;
Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Tahap dan Prosedur Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan
Berikut tahapan dan prosedur pencairan BSU BPSJ Ketenagakerjaan:
Tahap 1: Calon Terdaftar
Pendaftar akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Tahap 2: Penetapan
Pihak yang bersangkutan akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Tahap 3: Penyaluran
Pihak yang bersangkutan akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening penerima. Rekening tersebut antara lain ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk yang bekerja di wilayah Aceh). Penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima Bsu sebagai dasar pencairan dana BSU.
Nominal BSU dan Penyalurannya
Dilansir dari laman resmi Kemnaker, BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah bantuan untuk para pekerja dan buruh yang memenuhi syarat. Syarat-syarat tersebut sebagaimana disebutkan di atas.
Adapun besaran nilai bantuan yang diterima adalah sebesar Rp 600.000 untuk 1 pekerja/buruh. Dana tersebut akan disalurkan melalui Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (wilayah Aceh). Selain itu, dana BSU juga dapat disalurkan melalui Kantor Pos terdekat.