UMP DKI Jakarta 2024 Resmi Naik Rp165 Ribu, Berikut Informasi Detailnya
(Foto oleh Mufid Majnun dari Unsplash) |
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan
kenaikan tersebut melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023
tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Menurut Heru, keputusan
besaran UMP diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Pemerintah DKI
menetapkan alpha (bilangan indeks penyusun UMP) tertinggi, yaitu alpha 0,3
sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023. Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang
ditentukan," kata Heru, diberitakan Antara, Selasa (21/11/2023).
Heru juga menyatakan,
penetapan UMP DKI Jakarta 2024 dihitung dengan mempertimbangkan inflasi dan
pertumbuhan ekonomi Ibu Kota.
Selain menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta mengingatkan
kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya,
sebagai pedoman bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau
lebih.
"Pemprov DKI Jakarta
akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak
mematuhi kewajiban tersebut," kata Heru.
Heru mengatakan, Pemprov
DKI Jakarta juga terus memberi kebijakan untuk menjaga daya beli dan
kesejahteraan pekerja dari sisi non-upah.
Kebijakan itu berupa
Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang diberikan untuk pekerja dengan kriteria
tertentu, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta
dan memiliki gaji maksimum 1,15 kali UMP, tanpa dibatasi masa kerja maupun kriteria
lainnya.
Pemegang KPJ bisa mendapat manfaat bantuan layanan transportasi, akses pangan bersubsidi, keanggotaan JakGrosir, dan bantuan biaya pendidikan anak.
Sumber : Katadata