UMP Bali Resmi Naik di Tahun 2024 Sebesar Rp100 Ribu
(Foto oleh Sebastian Pena Lambarri dari Unsplash) |
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan, penetapan ini berdasarkan perhitungan bersama Dewan Pengupahan menggunakan formula baru Kementerian Ketenagakerjaan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Keputusan UMP Bali 2024
juga telah disepakati Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan asosiasi
pengusaha, serikat pekerja, akademisi, pakar, dan instansi pemerintah.
"Kami sudah sepakat
untuk menetapkan UMP, hasil berita acara sudah kami laporkan ke Pj Gubernur
Bali dan terbit Keputusan Gubernur Nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali
2024," kata Ida Bagus Setiawan, diberitakan Antara, Senin
(20/11/2023).
Bila dibandingkan kenaikan sebelumnya, kenaikan upah di
Bali kali ini lebih rendah. Pada 2022 ke 2023 UMP Bali bertambah Rp196.701
atau naik 7,81%.
Menurut Kepala Disnaker
Bali, perbedaan tingkat kenaikan ini dipengaruhi formula perhitungan baru.
Sebelumnya, kenaikan UMP
dihitung dengan rumus yang mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021. Kemudian tahun
ini perhitungannya menggunakan rumus dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
PP baru tersebut mengatur
bahwa "Nilai Penyesuaian" upah minimum dihitung dengan rumus:
{inflasi + (pertumbuhan ekonomi x bilangan alpha)} x upah minimum tahun yang sedang
berjalan.
Bilangan alpha dalam
rumus tersebut adalah variabel dalam rentang nilai 0,1 sampai 0,3, yang
ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja,
rata-rata/median upah, atau faktor lain yang relevan dengan kondisi
ketenagakerjaan.
Bila dibandingkan kenaikan sebelumnya, kenaikan upah di Bali kali ini lebih rendah. Pada 2022 ke 2023 UMP Bali bertambah Rp196.701 atau naik 7,81%.
Menurut Kepala Disnaker
Bali, perbedaan tingkat kenaikan ini dipengaruhi formula perhitungan baru.
Sebelumnya, kenaikan UMP
dihitung dengan rumus yang mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021. Kemudian tahun
ini perhitungannya menggunakan rumus dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
PP baru tersebut mengatur
bahwa "Nilai Penyesuaian" upah minimum dihitung dengan rumus:
{inflasi + (pertumbuhan ekonomi x bilangan alpha)} x upah minimum tahun yang sedang
berjalan.
Bilangan alpha dalam rumus tersebut adalah variabel dalam rentang nilai 0,1 sampai 0,3, yang ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata/median upah, atau faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Sumber : Katadata