UMP 2024 Resmi Ditetapkan di 26 Provinsi, DKI Jakarta Hanya Naikkan UMP 3,38 Persen
(Foto oleh Muhammad Daudy dari Unsplash) |
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan sebanyak 26 provinsi sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023 hingga Selasa (21/11).
"Ini
artinya lebih dari 50 persen provinsi Indonesia sudah menetapkan upah minimum
provinsi," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
Tenaga Kerja, Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers yang diikuti
secara daring di Jakarta, kemarin sore (21/11).
Ia
menjelaskan dari total provinsi yang sudah melaporkan penetapan UMP, dua di
antaranya belum memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023
tentang Pengupahan yang diberlakukan sejak 10 November 2023.
"Kalau tidak sesuai
PP kami akan serahkan ke Kemendagri. Karena ini PP bukan Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan," tuturnya.
Ia mengatakan
pemerintah provinsi wajib melaporkan hasil penetapan UMP 2024 paling
lambat hari ini, 21 November 2023 pukul 23.59 WIB.
Salah satu
provinsi yang telah menetap UMP 2024 adalah ibukota DKIJakarta. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi
menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5,067 juta atau naik dari
sebelumnya sebesar Rp4,9 juta.
"Besaran rupiah UMP
DKI 2024 yaitu Rp5.067.381 dari sebelumnya itu Rp4,9 juta atau naik 3,38 persen
(Rp165.583)," kata Heru di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, kemarin.
Heru menyebut
bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menerapkan ketetapan itu
melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum
Provinsi Tahun 2024.
Keputusan ini
juga diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
2021 tentang Pengupahan.
"Pemerintah DKI
menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3 sesuai PP 51/2023. Pemda DKI tidak
bisa melewati dari PP yang ditentukan," tegas Heru.
Penetapan
besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2024 ini dihitung dengan menggunakan formula
sesuai aturan yang juga mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan
ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu alpha sebesar 0,3.
Formula tersebut menghasilkan UMP sebesar Rp5.067.381 yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Kementerian
Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan sebanyak 26 provinsi
sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP)
berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023 hingga Selasa
(21/11).
"Ini
artinya lebih dari 50 persen provinsi Indonesia sudah menetapkan upah minimum
provinsi," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
Tenaga Kerja, Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers yang diikuti
secara daring di Jakarta, kemarin sore (21/11).
Ia
menjelaskan dari total provinsi yang sudah melaporkan penetapan UMP, dua di
antaranya belum memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023
tentang Pengupahan yang diberlakukan sejak 10 November 2023.
"Kalau tidak sesuai
PP kami akan serahkan ke Kemendagri. Karena ini PP bukan Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan," tuturnya.
Ia mengatakan
pemerintah provinsi wajib melaporkan hasil penetapan UMP 2024 paling
lambat hari ini, 21 November 2023 pukul 23.59 WIB.
Salah satu
provinsi yang telah menetap UMP 2024 adalah ibukota DKI
Jakarta. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi
menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5,067 juta atau naik dari
sebelumnya sebesar Rp4,9 juta.
"Besaran rupiah UMP
DKI 2024 yaitu Rp5.067.381 dari sebelumnya itu Rp4,9 juta atau naik 3,38 persen
(Rp165.583)," kata Heru di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, kemarin.
Heru menyebut
bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menerapkan ketetapan itu
melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum
Provinsi Tahun 2024.
Keputusan ini
juga diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
2021 tentang Pengupahan.
"Pemerintah DKI
menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3 sesuai PP 51/2023. Pemda DKI tidak
bisa melewati dari PP yang ditentukan," tegas Heru.
Penetapan
besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2024 ini dihitung dengan menggunakan formula
sesuai aturan yang juga mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan
ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu alpha sebesar 0,3.
Formula tersebut menghasilkan UMP sebesar Rp5.067.381 yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sumber : Sinar Harapan