Tutorial Cara Cepat Aktivasi NIK Menjadi NPWP secara Online
(Tutorial Membuat NPWP Secara Online lewat https://ereg.pajak.go.id/login) |
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Online adalah layanan yang
memungkinkan individu atau entitas usaha untuk melakukan pendaftaran dan
pengurusan NPWP secara elektronik melalui internet.
NPWP adalah identifikasi pajak yang diberikan oleh
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia kepada Wajib Pajak sebagai dasar
pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Berikut adalah beberapa informasi terkait NPWP Online:
1. Pendaftaran Online
: Melalui layanan NPWP Online, individu atau entitas usaha dapat melakukan
pendaftaran NPWP tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Pendaftaran ini
dapat dilakukan melalui portal resmi Direktorat Jenderal Pajak.
2. Proses Verifikasi
Identitas : Saat melakukan pendaftaran online, calon Wajib Pajak perlu melewati
proses verifikasi identitas. Proses ini dapat melibatkan pengunggahan
dokumen-dokumen tertentu.
3. Pengisian Formulir
Elektronik : Calon Wajib Pajak akan diminta untuk mengisi formulir elektronik
yang berisi informasi pribadi atau informasi perusahaan, seperti nama, alamat,
nomor telepon, dan data lainnya.
4. Pembayaran dan
Konfirmasi : Setelah pengisian formulir, calon Wajib Pajak biasanya akan
diberikan informasi mengenai pembayaran yang perlu dilakukan. Pembayaran ini
seringkali terkait dengan biaya pendaftaran atau biaya administrasi lainnya.
Setelah pembayaran selesai, Wajib Pajak akan mendapatkan konfirmasi
pendaftaran.
5. Pengiriman Kartu
NPWP : Setelah proses pendaftaran selesai dan diverifikasi oleh Direktorat
Jenderal Pajak, Wajib Pajak akan mendapatkan Kartu NPWP. Kartu ini berisi
informasi mengenai nomor identifikasi pajak dan digunakan sebagai bukti resmi
kepemilikan NPWP.
6. Pengelolaan NPWP
Online : Selain pendaftaran, layanan NPWP Online juga memungkinkan Wajib Pajak
untuk mengelola NPWP mereka, termasuk perubahan data, pencetakan ulang kartu,
dan lainnya.
Penting untuk menggunakan portal resmi Direktorat Jenderal
Pajak atau layanan resmi yang ditunjuk untuk melakukan pendaftaran NPWP secara
online agar prosesnya sah dan diakui oleh instansi perpajakan. NPWP diperlukan
untuk memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan pajak penghasilan dan
transaksi keuangan tertentu.
Tutorial Cara Cepat Aktivasi NIK Menjadi NPWP secara Online
Sejak 1 Januari 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara menyeluruh. Bagi para wajib pajak, dapat mengintegrasikan NIK sebagai NPWP hingga akhir Desember 2023. Pengintegrasian NIK menjadi NPWP ini bisa dilakukan secara mandiri melalui laman https://pajak.go.id.Dengan adanya pengintegrasian
ini, ke depannya masyarakat tak perlu lagi membawa kartu NPWP, melainkan cukup
membawa KTP saja. Salah satu cara untuk mengintegrasikan NIK menjadi NPWP
adalah dengan melakukan aktivasi secara online. Aktivasi NIK menjadi NPWP
secara online dapat dilakukan melalui laman DJP Online di pajak.go.id atau
melalui aplikasi DJP yang ada di smartphone.
Dalam artikel ini, akan
dijelaskan langkah-langkah terintegrasi untuk melakukan aktivasi NIK menjadi
NPWP secara online.
Cara koneksikan NIK menjadi NPWP
Cara mengkoneksikan atau
aktivasi NIK menjadi NPWP dapat anda lakukan melalui langkah berikut ini :
- Akses laman www.pajak.go.id
- Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
- Masukkan nomor NPWP dan kata sandi akun pajak
- Masukkan kode keamanan
- Klik ikon baris tiga
- Masuk menu profil dan pilih Data Profil
- Masukkan nomor KTP dengan benar
- Cek validitas data dengan klik tombol Validasi
- Klik ubah profil
- Jika pemadanan KTP berhasil, Anda dapat keluar dan mengulangi
proses login menggunakan NIK.
Setelah berhasil masuk, Anda dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak, dan lainnya. Dengan NIK menjadi NPWP, Anda tidak perlu lagi membawa kartu NPWP, cukup membawa KTP saja.