Pengumuman Hasil SKD Prasanggah CPNS KPK Tahun 2023, Cek Kelulusan Anda
(Foto informasi kelulusan tes SKD CPNS untuk Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi) |
SKD CPNS KPK (Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi) adalah tahapan dalam proses seleksi calon pegawai untuk bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia.
SKD merupakan singkatan dari Seleksi Kompetensi Dasar dan
merupakan bagian dari seleksi penerimaan CPNS yang dilakukan oleh Badan
Kepegawaian Negara (BKN).
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mencakup beberapa ujian, di
antaranya:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Tes ini menguji pengetahuan
calon pegawai tentang wawasan kebangsaan, ideologi, sejarah, dan nilai-nilai
pancasila.
2. Tes Intelegensia Umum (TIU): Tes ini menilai kecerdasan
umum calon pegawai, melibatkan berbagai bentuk soal seperti logika, matematika,
dan verbal.
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Tes ini mengukur
karakteristik pribadi calon pegawai, seperti kepribadian, sikap, dan
nilai-nilai moral.
Calon pegawai yang berhasil melewati tahap SKD dapat
melanjutkan ke tahap selanjutnya, seperti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan
wawancara. Proses seleksi CPNS, termasuk SKD KPK, dapat mengalami perubahan
dari waktu ke waktu, dan calon pegawai disarankan untuk selalu memantau
informasi resmi yang diberikan oleh BKN atau instansi yang bersangkutan untuk
persiapan yang lebih baik.