Pengertian Putusan Sela dan Contoh Putusan Sela
(Foto oleh Tingey Injury Law Firm dari Unsplash) |
Putusan sela adalah keputusan sementara yang dikeluarkan oleh hakim atau majelis hakim dalam suatu persidangan sebelum putusan akhir (putusan pokok atau putusan utama) diambil.
Putusan sela biasanya
dikeluarkan untuk menanggapi suatu keadaan mendesak atau kebutuhan sementara
sebelum proses persidangan selesai.
Beberapa situasi di mana
putusan sela dapat dikeluarkan meliputi:
1. Permohonan Sementara (Provisional Remedies) :
Putusan sela dapat dikeluarkan dalam kasus di mana salah satu pihak meminta
penanganan segera atas suatu masalah atau tuntutan sebelum persidangan selesai.
2. Gugatan Dalam Kondisi Darurat : Jika terdapat
kondisi darurat atau keadaan mendesak yang memerlukan penanganan cepat dari
pihak pengadilan, hakim dapat mengeluarkan putusan sela untuk menangani masalah
tersebut.
3. Pertanyaan Hukum Penting : Putusan sela dapat
dikeluarkan jika terdapat pertanyaan hukum yang harus dijawab atau keputusan
yang perlu diambil sebelum proses persidangan selesai.
4. Pemutusan Sengketa Kecil : Dalam beberapa
kasus, putusan sela dapat digunakan untuk memutus sengketa kecil atau
administratif tanpa harus menunggu persidangan lengkap.
5. Ketidakmampuan Pihak Tertentu : Jika salah
satu pihak tidak dapat menunggu sampai persidangan selesai karena alasan
tertentu, hakim dapat mengeluarkan putusan sela untuk menyelesaikan
permasalahan sementara.
Makalah dan Penjelasan Contoh Putusan Sela
Download Contoh Putusan Sela, Klik DISINI