Pemerintah Buka Banyak Formasi Fresh Graduate CPNS di Tahun 2024, Apa Saja?
(Plh. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja membuka Rapat Koordinasi Penataan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasca Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN) |
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah memperhitungkan jumlah kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun 2024, yakni sekitar 1,3 juta kebutuhan. Instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diharapkan memaksimalkan kebutuhan tersebut.
“Tahun 2024 kita sudah hitung, formasi yang akan kita siapkan itu sekitar 1,3 juta. Perhitungan itu didasarkan pada, pertama, sisa formasi 2023,” ungkap Plh. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dalam acara Rapat Koordinasi Penataan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasca Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, di Jakarta, Senin (06/11).
Perhitungan kedua yakni jumlah ASN yang pensiun pada tahun 2024. Serta perhitungan ketiga adalah jumlah kebutuhan riil di lapangan.
Aba mengungkapkan, dari tahun ke tahun, Kementerian PANRB memberi ruang formasi kebutuhan yang besar. Namun, pemenuhan formasi itu tidak optimal. “Kami menerima banyak keluhan dari fresh graduate yang tidak bisa melamar. Usulan dari kementerian, lembaga, dan pemda belum optimal,” ujar Aba, dalam acara yang dihadiri oleh jajaran perwakilan kementerian, lembaga, dan pemda.
Aba mengungkapkan, dari tahun ke tahun, Kementerian PANRB memberi ruang formasi kebutuhan yang besar. Namun, pemenuhan formasi itu tidak optimal. “Kami menerima banyak keluhan dari fresh graduate yang tidak bisa melamar. Usulan dari kementerian, lembaga, dan pemda belum optimal,” ujar Aba, dalam acara yang dihadiri oleh jajaran perwakilan kementerian, lembaga, dan pemda.
Pada 2023, misalnya, rencana kebutuhan ASN secara nasional sebanyak 1.030.751 baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun terdapat sejumlah instansi yang tidak mengusulkan formasi, termasuk terdapat beberapa pemda yang tidak mengoptimalkan usulan formasinya. Jumlah yang ditetapkan tahun ini sebanyak 572.496 formasi ASN (data per 1 Agustus 2023).
Usai diundangkannya Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, rekrutmen pegawai pemerintah didesain lebih fleksibel. Sebelumnya, Menteri PANRB menetapkan usulan dan jabatan formasi dari setiap instansi. Hal itu menimbulkan instansi pemerintah menjadi tidak fleksibel jika ada perubahan strategi organisasi.
Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Agus Yudi Wicaksono menyampaikan 7 agenda transformasi yang menjadi pilar dalam UU ASN.
Transformasi terkait rekrutmen jabatan ASN. Usulan penambahan formasi tahun-tahun sebelumnya belum sepenuhnya dikaitkan dengan arah prioritas pembangunan nasional. Sehingga alokasi sumber daya dan anggaran bisa tidak selaras dengan tingkat kebutuhannya.
Perubahan yang dibawa dalam UU ini adalah, Menteri PANRB menetapkan kebutuhan pegawai secara nasional sesuai anggaran yang tersedia. “Instansi yang menentukan apa jenis jabatan yang mau direkrut dan pada jenjang yang mana, dan sesuai dengan anggarannya,” jelas Yudi.
Instansi pemerintah juga diimbau untuk menganalisis mana jabatan yang positive growth dan negative growth. Yudi menambahkan, saat ini pemerintah bergerak ke arah digital, jabatan-jabatan yang tugasnya bisa dilakukan dengan teknologi seharusnya mengalami negative growth.
Perubahan yang dibawa dalam UU ini adalah, Menteri PANRB menetapkan kebutuhan pegawai secara nasional sesuai anggaran yang tersedia. “Instansi yang menentukan apa jenis jabatan yang mau direkrut dan pada jenjang yang mana, dan sesuai dengan anggarannya,” jelas Yudi.
Instansi pemerintah juga diimbau untuk menganalisis mana jabatan yang positive growth dan negative growth. Yudi menambahkan, saat ini pemerintah bergerak ke arah digital, jabatan-jabatan yang tugasnya bisa dilakukan dengan teknologi seharusnya mengalami negative growth.
Agenda transformasi terkait sistem rekrutmen ini adalah fleksibilitas waktu seleksi. Jika tahun sebelumnya seleksi dilakukan secara serentak, kini pemerintah bisa melakukan seleksi sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
Sebagai contoh, pegawai di salah satu instansi ada yang pindah, pensiun, atau meninggal, instansi tersebut bisa mengajukan diri untuk melakukan seleksi ASN. “Waktu rekrutmen tidak lagi harus barengan nasional. Ini diserahkan ke bapak ibu kapan mau melakukan rekrutmen sesuai kebutuhan organisasi dan prioritas nasional,” ujar Yudi.
UU yang baru saja disahkan ini akan berdampak besar pada tata kelola dan manajemen ASN, termasuk perekrutan. Penyederhanaan jabatan juga dilakukan pada jabatan pelaksana yg sebelumnya ribuan menjadi 3 jenis saja dan jabatan fungsional, instansi pembina akan fokus pada pengembangan jabatan fungsional tidak lagi pada penetapan formasinya.
UU yang baru saja disahkan ini akan berdampak besar pada tata kelola dan manajemen ASN, termasuk perekrutan. Penyederhanaan jabatan juga dilakukan pada jabatan pelaksana yg sebelumnya ribuan menjadi 3 jenis saja dan jabatan fungsional, instansi pembina akan fokus pada pengembangan jabatan fungsional tidak lagi pada penetapan formasinya.
Sumber : Kemenpan