Gaji Pekerja di Jakarta 2024 akan Mengalami Kenaikan, Berikut Informasinya
(Foto oleh Eko Herwantoro dari Unsplash) |
Gaji UMR (Upah Minimum Regional) atau sering disebut juga
sebagai UMK (Upah Minimum Kota) adalah jumlah gaji minimum yang diatur oleh
pemerintah untuk daerah atau wilayah tertentu dalam suatu negara. UMR
ditetapkan oleh pemerintah setempat, biasanya pemerintah provinsi atau kota,
berdasarkan kriteria tertentu seperti tingkat inflasi, biaya hidup, pertumbuhan
ekonomi, dan pertimbangan lainnya.
UMR memiliki tujuan untuk melindungi hak pekerja dengan
memastikan bahwa mereka menerima upah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar
mereka, seperti makanan, perumahan, dan biaya hidup lainnya. Dengan demikian,
UMR berperan dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, mengurangi kemiskinan,
dan menciptakan standar upah yang adil dalam suatu wilayah.
Besaran UMR dapat berbeda-beda dari satu wilayah ke wilayah
lainnya dalam sebuah negara, tergantung pada perbedaan biaya hidup dan kondisi
ekonomi setempat. Oleh karena itu, setiap wilayah atau kota mungkin memiliki
UMR yang berbeda. Pemerintah setempat biasanya meninjau dan menyesuaikan UMR
secara berkala untuk mencerminkan perubahan dalam kondisi ekonomi dan kebutuhan
pekerja.
UMR juga bisa menjadi acuan bagi pengusaha dalam menentukan
tingkat upah yang harus dibayar kepada pekerja mereka. Pengusaha diharapkan
untuk membayar upah setidaknya setara atau lebih tinggi dari UMR yang berlaku
di wilayah tempat bisnis mereka beroperasi.
Penting untuk diingat bahwa besaran UMR bisa sangat
bervariasi di berbagai negara dan bahkan di dalam suatu negara, bergantung pada
faktor-faktor ekonomi dan kebijakan ketenagakerjaan yang berlaku. Sehingga,
penting untuk merujuk pada regulasi yang berlaku di wilayah atau negara
tertentu untuk mengetahui besaran UMR yang berlaku pada saat tertentu.
Gaji UMR Jakarta 2024 akan Mengalami Kenaikan, Berikut Informasinya
(Foto oleh Adrian Pranata dari Unsplash) |
Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta 2023 telah ditetapkan
sejak November 2022 lalu. Akan tetapi, ketentuan terkait UMR Jakarta 2023
tersebut baru diberlakukan per 1 Januari 2023. Melalui Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia No.18/2022 tentang Penetapan
Upah Minimum 2023, UMP Provinsi DKI Jakarta diputuskan naik sebesar 5,6%.
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah menyebutkan, kenaikan ini merupakan
bentuk dukungan pertumbuhan ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan.
Bagi masyarakat yang akan atau telah bekerja di wilayah DKI Jakarta, simak
ulasan di bawah ini untuk mengetahui upah minimum terbarunya agar bisa
negosiasi gaji dengan perusahaan. UMK Jakarta 2023 dan Sekitarnya:
DKI Jakarta – Rp4.901.798
Kota Bogor – Rp4.639.429
Kabupaten Bogor – Rp4.520.212
Kota Depok – Rp4.694.493
Kota Tangerang – Rp4.584.519
Kabupaten Tangerang – Rp4.527.688
Kota Tangerang Selatan – Rp4.551.451
Kota Bekasi – Rp5.158.248
Pekerja penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di Pemprov DKI
Jakarta belum menerima gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP) 2023. Pemprov
DKI akan menaikkan gaji pekerja PJLP sesuai UMP 2023 setelah Anggaran
Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBDP) 2023 disetujui.
“Penyesuaiannya dilakukan nanti di APBD-P. Komponen UMP 2023 sebesar Rp 4,9
juta kita masukkan sesuai kontrak,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah
(BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata dilansir Antara, Senin
(26/6/2023).
Michael
mengatakan gaji PJLP masih di bawah UMP 2023 karena APBD 2023 disusun pada Juni
hingga Juli 2022 lalu. Sedangkan, kenaikan UMP 2023 selesai dilakukan
pembahasan pada November 2022. Sehingga, gaji PJLP masih mengikuti UMP DKI pada
2022 lalu.
“Sedangkan
kenaikan UMP itu dikeluarkan melalui Pergub pada November 2022, sebetulnya kita
dan teman-teman di DPRD DKI Jakarta juga sepakat komponen yang dipakai masih Rp
4,6 juta, belum disesuaikan dengan UMP 2023,” ucapnya.
Dia menyebut
pihaknya sudah mengajukan usulan APBD Perubahan 2023 tersebut kepada DPRD DKI
Jakarta untuk dibahas.
“Tentunya kan
kita (Pemprov DKI) harus melakukan pembahasan perubahan ke DPRD DKI Jakarta.
Eksekutif mengajukan kekurangannya seluruh hitungan UMP Rp 4,9 juta itu
kekurangan berapa, kita ajukan nanti nambah di APBD Perubahan 2023,” jelasnya.
Dia mengatakan
Pemprov DKI Jakarta sudah mengantisipasi agar kasus gaji PJLP yang belum sesuai
dengan UMP DKI 2023 ini tidak akan terulang pada 2024.
“Untuk
antisipasi tahun 2024, TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) sudah membuat
perhitungan kalau ada kenaikan UMP, basisnya dari 2023, berapa anggaran yang
kita masukkan. Jadi, mudah-mudahan tahun 2024 tidak terulang,” ucap Michael.
Diketahui,
berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah
Minimum Provinsi (UMP) 2023, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi
Hartono telah resmi menekan besaran UMP Rp 4.901.798 di Desember 2022.
Sedangkan, untuk saat ini upah PJLP masih mengacu UMP 2022 dengan besaran Rp
4.600.000.
Kabupaten Bekasi – Rp5.137.574