9 Provinsi yang Sudah Menaikan UMP Tahun 2024, Ini Daftarnya
(Foto oleh Mufid Majnun dari Unsplash) |
Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah tingkat upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi di Indonesia.
Setiap
provinsi di Indonesia memiliki UMP yang berbeda-beda, dan tingkatnya ditetapkan
oleh Gubernur Provinsi setempat setelah mempertimbangkan berbagai faktor
seperti biaya hidup, inflasi, produktivitas, dan faktor-faktor ekonomi lainnya.
UMP
bertujuan untuk menjamin bahwa pekerja di suatu provinsi menerima upah yang
cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar mereka. Pemberlakuan UMP diatur oleh
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Beberapa
hal terkait dengan UMP:
1. Penetapan UMP : Gubernur Provinsi menetapkan
UMP setiap tahunnya melalui keputusan gubernur. Penetapan UMP biasanya
melibatkan konsultasi dengan pihak-pihak terkait, seperti perwakilan pekerja,
pengusaha, dan pemerintah.
2. Perbedaan Antara Provinsi : Karena biaya hidup
dan kondisi ekonomi berbeda di setiap provinsi, UMP dapat bervariasi antara
satu provinsi dengan provinsi lainnya. Provinsi dengan biaya hidup yang lebih
tinggi cenderung memiliki UMP yang lebih tinggi.
3. Tata Cara Penetapan : Penetapan UMP dilakukan
dengan mempertimbangkan Indeks Harga Konsumen (IHK), pertumbuhan ekonomi,
produktivitas, dan faktor-faktor lainnya yang relevan.
4. Pemantauan dan Evaluasi : Pemerintah terus
memantau pelaksanaan UMP dan dapat melakukan evaluasi serta penyesuaian jika
diperlukan.
UMP
memberikan kerangka kerja yang memberdayakan pekerja dengan hak untuk menerima
upah yang adil dan layak sesuai dengan kondisi setempat. Hal ini juga menjadi
bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.
(Foto oleh tMufid Majnun dari Unsplash) |
1. Sumatera Utara
Kenaikan
UMP Sumatera Utara di 2024 hanya sebesar 3,67% atau Rp 99.822 menjadi Rp
2.809.915. Adapun UMP Sumut 2023 lalu sebesar Rp 2.710.493.
Keputusan
diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan
Sumatera Utara. Selain itu, indikator lainnya terkait ekonomi yang fluktuatif
karena geopolitik global, inflasi dan kesejahteraan pekerja di Sumut. Penetapan
UMP telah menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.
2. Aceh
Kemudian
kedua adalah Aceh. UMP Aceh 2024 naik sebesar 1,38% menjadi Rp 3.460.672 dari
sebelumnya Rp 3.413.666. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh
Nomor 560/1666/2023.
3. Jambi
Ketiga
adalah Jambi. UMP Jambi 2024 dipastikan mengalami kenaikan hanya 3,2% atau Rp
94.000 dari Rp 2.943.121 menjadi Rp 3.037.121. Kenaikan UMP tersebut
berdasarkan hasil rapat antara Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi
pengusaha, buruh dan akademisi dengan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.
4. Bangka Belitung
Keempat
adalah Bangka Belitung. UMP Babel naik sebesar 4,04% atau Rp 141.521 dari Rp
3.498.479 menjadi Rp 3.640.000.
5. Jawa Timur
Kelima ada Jawa Timur. Gubernur Khofifah Indar
Parawansa menetapkan UMP Jatim 2024 naik sebesar Rp 125.000 atau 6,13% menjadi
Rp 2.165.244,30. Hal itu ditetapkan Gubernur Khofifah melalui Keputusan
Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi
Jawa Timur Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari ini, Senin (20/11/2023). Adapun
UMP Jatim 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.
6. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Keenam ada Nusa Tenggara Barat (NTB). UMP NTB 2024
naik 3,06% atau Rp 72.660 menjadi Rp 2.444.067 di mana untuk tahun 2023 UMP NTB
ditetapkan Rp 2.371.407.
7. Maluku Utara
UMP Maluku Utara tahun 2024 naik menjadi Rp
3.200.000 atau Rp 221.646.57 dengan persentase kenaikan 7,50%. Kenaikan ini
disepakati dalam rapat dewan pengupahan dan diputuskan dalam Kepgub Maluku
Utara Nomor 489/KPTS/MU/2023. Adapun pada 2023 lalu, nilai UMP Maluku Utara
adalah Rp 2.976.720.
8. Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menetapkan
nominal UMP 2024 naik Rp 100.000 menjadi Rp 2.813.672 atau naik 3,68%. Hal ini
sesuai dengan Kepgub Nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024.
9. Sumatera Barat
Selain Maluku Utara dan Bali, ada Sumatera Barat.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan besaran upah minimum
provinsi (UMP) 2024 dengan nilai sebesar Rp 2.811.449,27. Jumlah tersebut naik
2,52% atau Rp 68.973 dibandingkan dengan UMP Sumbar 2023 lalu sebesar Rp
2.742.476.
Sumber : CNBC Indonesia