Pengertian Perseroan dan Pembaruan KBLI 2023 dan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
(Foto oleh Damir Kopezhanov dari Unsplash) |
Perseroan adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Perseroan adalah entitas hukum yang terpisah dari para pemilik atau pemegang sahamnya, yang berarti perseroan memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dan memiliki kemampuan hukum yang terpisah.
Ada dua jenis perseroan yang umum di Indonesia:
1. Perseroan Terbatas (PT): Perseroan Terbatas adalah bentuk perseroan yang paling umum di Indonesia. PT dapat berbentuk PT Biasa (Perseroan Terbatas) atau PT Persero (Perseroan Terbatas Persero), tergantung pada apakah pemiliknya adalah individu atau badan hukum (biasanya BUMN atau Badan Usaha Milik Daerah). PT memiliki pemegang saham yang memiliki saham dalam perusahaan dan berbagi keuntungan serta tanggung jawab yang terbatas pada jumlah saham yang mereka miliki.
2. Perseroan Komanditer (CV): Perseroan Komanditer adalah bentuk perseroan yang melibatkan dua jenis mitra, yaitu mitra komplementer yang bertanggung jawab penuh atas utang perusahaan dan mitra komanditer yang hanya bertanggung jawab atas jumlah modal yang telah disetorkan. Mitra komanditer tidak memiliki peran aktif dalam pengelolaan perusahaan.
Beberapa karakteristik umum dari perseroan meliputi:
- Entitas Hukum Terpisah: Perseroan memiliki identitas hukum yang terpisah dari para pemilik atau pemegang sahamnya. Ini berarti perseroan dapat memiliki hak dan kewajiban yang terpisah, termasuk hak untuk memiliki properti, mengadakan kontrak, dan menggugat atau dipersalahkan di pengadilan.
- Pemisahan Risiko: Pemegang saham atau mitra komanditer biasanya tidak bertanggung jawab atas utang perusahaan melebihi jumlah modal yang telah disetorkan atau jumlah saham yang dimiliki. Ini memberikan perlindungan terhadap risiko keuangan pribadi.
- Pemegang Saham: Perseroan memiliki pemegang saham atau mitra yang memiliki saham atau bagian modal dalam perusahaan. Pemegang saham berbagi keuntungan perusahaan sesuai dengan kepemilikan mereka.
- Tanggung Jawab Terbatas: Pemilik atau mitra biasanya memiliki tanggung jawab terbatas dalam hal utang dan kewajiban perusahaan. Ini berarti jika perusahaan mengalami kerugian atau kebangkrutan, aset pribadi pemilik atau mitra biasanya tidak terpengaruh.
- Tujuan Bisnis: Perseroan didirikan dengan tujuan mencapai laba atau tujuan ekonomi tertentu, sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
- Manajemen: Perseroan memiliki manajemen yang bertanggung jawab atas operasional perusahaan dan pengambilan keputusan strategis.
Perseroan adalah bentuk badan usaha yang umum digunakan untuk menjalankan usaha di berbagai sektor ekonomi dan memberikan berbagai keuntungan, termasuk perlindungan terhadap risiko keuangan pribadi dan akses ke sumber daya modal yang lebih besar.