Pengertian Nikah Siri dan Contoh Surat Nikah Ciri Terbaru
(Foto oleh Wu Jianxiong dari Unsplash) |
Nikah siri adalah pernikahan yang sah menurut hukum agama,
tetapi tidak diakui secara resmi oleh pemerintah atau negara.
Dalam konteks Indonesia, nikah siri mengacu pada pernikahan
yang hanya diakui dalam kerangka agama, biasanya dalam Islam, tanpa melibatkan
proses administratif resmi dan pendaftaran perkawinan di Kantor Urusan Agama
atau instansi pemerintah setempat.
Nikah siri dapat menjadi pilihan bagi pasangan yang ingin
hidup bersama dalam ikatan pernikahan berdasarkan keyakinan agama mereka tanpa
mengikuti prosedur pernikahan sipil yang diakui secara hukum oleh pemerintah.
Namun, penting untuk diingat bahwa nikah siri tidak
memberikan hak-hak hukum yang sama seperti pernikahan sah yang didaftarkan
secara resmi. Ini dapat berdampak pada status hukum, hak waris, hak asuransi,
dan berbagai aspek hukum lainnya.
Penting untuk memahami bahwa status nikah siri dan pengakuan
hukumnya dapat berbeda di setiap negara dan wilayah.
Di Indonesia, pemerintah telah memberikan perhatian besar
terhadap isu nikah siri, dan upaya telah dilakukan untuk memberikan
perlindungan hukum kepada pasangan yang menjalani nikah siri melalui program
seperti Pernikahan Terdaftar.
Sebaiknya, sebelum memutuskan untuk menjalani nikah siri,
pasangan sebaiknya berkonsultasi dengan ahli hukum atau instansi terkait untuk
memahami konsekuensi hukum dari pilihan tersebut dan memastikan bahwa hak-hak
mereka terlindungi.