Jadwal Masa Sanggah CPNS PPPK 2023 di Perpanjang, Berikut Detail Informasinya dari BKN
(Tampilan halaman website dari BKN) |
Masa sanggah atau waktu yang diberikan kepada peserta
seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 untuk mengajukan sanggahan
biasanya akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi terkait
yang mengelola proses seleksi CPNS. Peraturan terkait dengan proses seleksi dan
masa sanggah akan diumumkan dalam pengumuman resmi seleksi CPNS 2023.
Biasanya, masa sanggah memberikan kesempatan kepada peserta
untuk mengajukan sanggahan jika mereka merasa ada ketidaksesuaian atau
ketidaksetujuan terhadap hasil seleksi, nilai, atau tindakan lain yang terkait
dengan seleksi CPNS. Peserta yang ingin mengajukan sanggahan harus mengikuti
prosedur dan persyaratan yang ditentukan dalam pengumuman seleksi.
Untuk informasi yang paling akurat tentang masa sanggah CPNS
2023, disarankan untuk terus memantau situs web resmi BKN atau instansi
pemerintah yang mengelola seleksi CPNS. Mereka akan memberikan panduan dan
petunjuk resmi mengenai prosedur sanggah dan tenggat waktu yang berlaku. Juga,
pastikan untuk mengikuti berita terbaru terkait dengan seleksi CPNS 2023.
Jadwal Masa Sanggah CPNS PPPK 2023, di Perpanjang, Berikut Detail Informasinya dari BKN
Berdasarkan informasi yang di dapatkan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), masa sanggah untuk yang mengalami TMS atau tidak memenuhi syarat dalam seleksi CPNS PPPK 2023 di perpanjang, adapun perhitungan harinya yaitu selama 5 hari (Tanggal 19-23 Oktober). buat teman-teman yang mengalami TMS, dapat mengikuti tutorial berikut : https://www.romisaputra.com/2023/10/masa-sanggah-dan-ajuan-sanggah-seleksi.html